Muhammad Natsir
Institut Ilmu Sosial Dan Bisnis Andi Sapada, Parepare, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hukum terhadap Penerapan Restorative justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Ringan pada Tahap Penyidikan Asfendi Wijaya Abubakar; Sunardi Purwanda; Muhammad Sabir Rahman; Muhammad Natsir; Khaerul Mannan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 5 No. 3 (2026): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2026
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v5i3.2911

Abstract

Keadilan restoratif berkembang sebagai bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia yang mengutamakan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, dan penyelesaian konflik secara damai. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana ringan pada tahap penyidikan serta mengkaji kelebihan dan kekurangannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan melalui analisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan keadilan restoratif pada perkara pencurian ringan dilakukan melalui mediasi dan kesepakatan damai antara korban dan pelaku dengan mengutamakan pemulihan kerugian dan perdamaian sosial. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif karena mampu mewujudkan penyelesaian perkara yang cepat, sederhana, dan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga masyarakat. Kendati demikian, penerapannya masih menghadapi kendala berupa potensi mencakup diskresi dan ketidaksamaan penerapan hukum di berbagai daerah.