Multikulturalisme merupakan realitas sosial yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembangunan ekonomi modern, khususnya pada negara-negara dengan tingkat keberagaman etnis, agama, dan budaya yang tinggi. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi nilai-nilai multikulturalisme dalam pembangunan ekonomi Islam melalui studi komparatif di Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis komparatif. Data diperoleh dari literatur akademik, laporan pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan dokumen kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan ('adl), keseimbangan (tawazun), persaudaraan (ukhuwah), dan kemaslahatan (maslahah) memiliki kesesuaian dengan nilai-nilai multikulturalisme. Implementasi multikulturalisme dalam pembangunan ekonomi Islam diwujudkan melalui pengelolaan ZISWAF yang inklusif, pengembangan lembaga keuangan syariah yang melayani masyarakat lintas agama, serta pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas multikultural. Indonesia menonjol dalam pengelolaan zakat produktif, Malaysia berhasil mengembangkan sistem keuangan ganda (dual financial system), sedangkan Singapura unggul dalam inovasi pengelolaan wakaf. Meskipun demikian, berbagai hambatan seperti rendahnya literasi ekonomi syariah, kesenjangan regulasi, dan resistensi sosial masih menjadi tantangan utama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan inklusif, peningkatan literasi ekonomi syariah, dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi Islam yang lebih inklusif dan berkelanjutan.