Gabriella Shalisha Mualim
Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Critical Race Theory dalam Tinjauan Historis dan Relevansinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia Gabriella Shalisha Mualim; Nur Rahmayani Mukhlis; Imro'atul Azizah; Nazwa Anabella Alya Irawan Anuhu
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11148

Abstract

Artikel ini mengkaji sejarah perkembangan Critical Race Theory (CRT) beserta landasan filosofisnya, dan menganalisis relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kontekstual dan historis. Kajian ini membedah CRT melalui tiga aspek utama yakni secara ontologis, ras dipandang sebagai konstruksi sosial; secara epistemologis, pengalaman kelompok marjinal menjadi sumber pengetahuan; dan secara aksiologis, CRT bertujuan mengubah struktur demi mewujudkan keadilan substantif. CRT awalnya lahir sebagai kritik atas sistem hukum liberal di Amerika Serikat. Walaupun konsep rasialnya berbeda, teori ini sangat relevan diterapkan di Indonesia untuk mengungkap ketimpangan struktural yang tersembunyi di balik kebijakan formal. Relevansi ini dibuktikan melalui sejarah diskriminasi institusional etnis Tionghoa era Orde Baru, marginalisasi masyarakat adat, serta warisan hierarki hukum kolonial Hindia Belanda. Meskipun persamaan di hadapan hukum telah dijamin kuat oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, aturan formal tersebut belum otomatis menghasilkan keadilan secara nyata. Oleh karena itu, pendekatan CRT diperlukan sebagai alat analisis untuk mengidentifikasi hambatan struktural demi membangun sistem hukum yang responsif, inklusif, dan adil.