Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kritik VS Penghinaan: Sosialisasi Terkait Ketatnya Hukum Di Ruang Digital Saat Ini Syifa Ul Hasanah; Nuralifah Tasya; Maha Rani Galuh Pratiwi; Nur Aulia Apriliani; Nur Rahmayani Mukhlis; Narendra Pirmansyah Al Buchory; Novyra Fitriany Karno; Nabila Ratu Adelia; Clara Ridha Nur Sinta; Darmayani Tandi Tasik; Sunariyo
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6964

Abstract

Perkembangan media sosial yang semakin pesat telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan kritik di ruang digital. Namun, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai batasan antara kritik dan penghinaan sering menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat mengenai etika komunikasi digital, batasan kritik dan penghinaan, serta konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial. Kegiatan dilaksanakan pada 17 April 2026 di Samarinda oleh Kelompok 2 Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur dengan metode sosialisasi, diskusi interaktif, studi kasus, dan simulasi penyusunan kalimat kritik yang sesuai dengan etika dan ketentuan hukum. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta sebelum dan sesudah kegiatan dilaksanakan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat mengenai perbedaan kritik dan penghinaan, pentingnya penggunaan bahasa yang santun dan berbasis fakta, serta kesadaran terhadap risiko hukum dalam penggunaan media sosial. Selain itu, peserta mampu mempraktikkan penyusunan kritik yang konstruktif dan tidak melanggar hukum melalui simulasi yang diberikan. Dengan demikian, kegiatan ini diharapkan dapat membentuk masyarakat yang lebih bijak, bertanggung jawab, dan sadar hukum dalam memanfaatkan ruang digital.
Critical Race Theory dalam Tinjauan Historis dan Relevansinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia Gabriella Shalisha Mualim; Nur Rahmayani Mukhlis; Imro'atul Azizah; Nazwa Anabella Alya Irawan Anuhu
Indonesian Journal of Multidisciplinary on Social and Technology Vol. 4 No. 3 (2026): Juli - Oktober
Publisher : PT Ilmu Data Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69693/ijmst.v4i3.11148

Abstract

Artikel ini mengkaji sejarah perkembangan Critical Race Theory (CRT) beserta landasan filosofisnya, dan menganalisis relevansinya terhadap sistem hukum Indonesia dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kontekstual dan historis. Kajian ini membedah CRT melalui tiga aspek utama yakni secara ontologis, ras dipandang sebagai konstruksi sosial; secara epistemologis, pengalaman kelompok marjinal menjadi sumber pengetahuan; dan secara aksiologis, CRT bertujuan mengubah struktur demi mewujudkan keadilan substantif. CRT awalnya lahir sebagai kritik atas sistem hukum liberal di Amerika Serikat. Walaupun konsep rasialnya berbeda, teori ini sangat relevan diterapkan di Indonesia untuk mengungkap ketimpangan struktural yang tersembunyi di balik kebijakan formal. Relevansi ini dibuktikan melalui sejarah diskriminasi institusional etnis Tionghoa era Orde Baru, marginalisasi masyarakat adat, serta warisan hierarki hukum kolonial Hindia Belanda. Meskipun persamaan di hadapan hukum telah dijamin kuat oleh Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, aturan formal tersebut belum otomatis menghasilkan keadilan secara nyata. Oleh karena itu, pendekatan CRT diperlukan sebagai alat analisis untuk mengidentifikasi hambatan struktural demi membangun sistem hukum yang responsif, inklusif, dan adil.