Muhammad Akmal Apriliansyah
Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Hukum Poligami Tidak Tercatat di Indonesia: Model Pengakuan Bersyarat sebagai Jalan Tengah Keadilan Keluarga Muhammad Akmal Apriliansyah
Pro Justicia: Jurnal Hukum dan Sosial Vol. 6 No. 01 (2026)
Publisher : Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Ngabar (IAIRM) Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

The practice of unregistered polygamy in Indonesia continues to escalate, leaving a legal vacuum that has systemic impacts on the vulnerability of wives and children. This phenomenon is often justified through a reductionist understanding of religious texts to bypass the rigidity of judicial bureaucracy. This study aims to analyze the disparity between formal regulations and the sociological reality of polygamy, as well as to formulate a just legal policy. Employing a qualitative approach with the analytical framework of maqashid al-shariah (the fundamental objectives of Islamic law), this study deconstructs the meaning of justice in polygamy by strictly separating the capacity to fulfill material rights from human affective limitations. The results confirm that the absence of polygamy legality perpetuates gender relational inequality and triggers structural poverty due to the loss of children's civil status. To bridge the discursive polarization between abolitionists demanding total criminalization and permissive groups, this research formulates a "Conditional Recognition Model" as an alternative solution. This model integrates three policy pillars: the certainty of children's civil rights through biological evidence, the application of deterrent sanctions for perpetrators, and the measured obligation of marriage legalization (isbat nikah). In conclusion, policy reconstruction through this model is able to harmonize legal certainty with substantive justice, thereby ensuring equality and the protection of fundamental human rights within the Islamic family law system in Indonesia.
Rekonseptualisasi Nafkah Gizi: Fungsi Domestik dan Ketahanan Keluarga Pasca-Putusan MK No. 159/PUU-XXIV/2026 Muhammad Akmal Apriliansyah; Dira Shafira
Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 3 No. 1 (2026): Dinamika Hukum Kontemporer: Perlindungan Hak, Teknologi, dan Ketertiban Sosial
Publisher : LP3M Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Al-Banna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/jurisprudensi.v3i01.06

Abstract

Penelitian ini bertujuan merumuskan rekonseptualisasi nafkah gizi sebagai instrumen perlindungan fungsi domestik dan ketahanan keluarga serta menguji relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXIV/2026 dalam kerangka hukum keluarga Islam dan maqashid syariah. Putusan MK yang menolak gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa pembagian peran suami-istri bukanlah diskriminasi melainkan pengaturan fungsi tanggung jawab yang saling melengkapi, namun menyisakan persoalan konseptual mengenai definisi ulang kewajiban nafkah di tengah tuntutan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), mengandalkan bahan hukum primer berupa Putusan MK, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur'an, Hadis, dan kitab fikih, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum keluarga Islam, maqashid syariah, dan ilmu gizi. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan maqashidi (maqashidi approach). Hasil penelitian menemukan bahwa rekonseptualisasi nafkah gizi menawarkan solusi rekonsiliatif di mana kewajiban nafkah tidak cukup diukur secara kuantitatif (uang), melainkan harus mencakup jaminan kualitas gizi sebagai bagian integral dari perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl). Pendekatan interdisipliner ini memperkaya kajian hukum keluarga Islam dengan menghubungkan konsep nafkah dengan ilmu gizi serta memperkuat teori maqashid syariah dengan parameter yang lebih terukur dan aplikatif. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 dengan parameter gizi terukur dan pengintegrasian literasi gizi dalam kebijakan penyuluhan perkawinan.