Penelitian ini bertujuan merumuskan rekonseptualisasi nafkah gizi sebagai instrumen perlindungan fungsi domestik dan ketahanan keluarga serta menguji relevansi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 159/PUU-XXIV/2026 dalam kerangka hukum keluarga Islam dan maqashid syariah. Putusan MK yang menolak gugatan terhadap Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa pembagian peran suami-istri bukanlah diskriminasi melainkan pengaturan fungsi tanggung jawab yang saling melengkapi, namun menyisakan persoalan konseptual mengenai definisi ulang kewajiban nafkah di tengah tuntutan kesetaraan gender. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan jenis penelitian kepustakaan (library research), mengandalkan bahan hukum primer berupa Putusan MK, UU Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, Al-Qur'an, Hadis, dan kitab fikih, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum keluarga Islam, maqashid syariah, dan ilmu gizi. Analisis dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan maqashidi (maqashidi approach). Hasil penelitian menemukan bahwa rekonseptualisasi nafkah gizi menawarkan solusi rekonsiliatif di mana kewajiban nafkah tidak cukup diukur secara kuantitatif (uang), melainkan harus mencakup jaminan kualitas gizi sebagai bagian integral dari perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl). Pendekatan interdisipliner ini memperkaya kajian hukum keluarga Islam dengan menghubungkan konsep nafkah dengan ilmu gizi serta memperkuat teori maqashid syariah dengan parameter yang lebih terukur dan aplikatif. Penelitian ini merekomendasikan penyempurnaan Kompilasi Hukum Islam Pasal 80 dengan parameter gizi terukur dan pengintegrasian literasi gizi dalam kebijakan penyuluhan perkawinan.
Copyrights © 2026