Krenniti Sundari
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Fenomena Childfree di Kalangan Pasangan Urban: Tinjauan Fikih Kontemporer dan Maqashid Syari'ah Iklima Novriani; Krenniti Sundari; Maryam Lubis; Muhammad Fadhli Azmi; Ali Imran Sinaga
Khazanah : Journal of Islamic Studies Vol. 5 No. 2 (2026): Volume 5 Nomor 2 Mei (2026)
Publisher : Pusdikra Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51178/khazanah.v5i2.3062

Abstract

Fenomena childfree sebagai keputusan sadar pasangan untuk tidak memiliki anak semakin berkembang di kalangan pasangan urban Indonesia seiring perubahan sosial, ekonomi, dan budaya. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena childfree dalam perspektif fikih kontemporer dengan menggunakan pendekatan maqashid syari'ah untuk merumuskan kedudukan hukumnya berdasarkan motif yang melatarbelakanginya. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif normatif yang menganalisis sumber-sumber hukum Islam klasik dan kontemporer serta berbagai literatur ilmiah yang relevan melalui analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum childfree dalam Islam bersifat kontekstual dan tidak dapat digeneralisasi. Keputusan childfree yang didasarkan pada alasan medis, psikologis, atau kondisi darurat memperoleh legitimasi syariat sebagai bentuk perlindungan terhadap jiwa (hifzh al-nafs) dan akal (hifzh al-'aql). Sebaliknya, childfree yang didasarkan pada penolakan permanen terhadap keturunan tanpa alasan syar'i bertentangan dengan tujuan maqashid syari'ah, khususnya hifzh al-nasl. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa analisis berdasarkan lima tujuan pokok maqashid syari'ah menghasilkan klasifikasi hukum yang lebih komprehensif dibandingkan pendekatan normatif yang hanya bertumpu pada satu dalil atau satu pendapat fikih. Dengan demikian, pendekatan maqashid syari'ah memungkinkan penilaian hukum terhadap fenomena childfree dilakukan secara lebih kontekstual, proporsional, dan berorientasi pada kemaslahatan.