Penangkapan ikan menggunakan alat setrum merupakan praktik yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 karena berpotensi merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan. Namun, praktik tersebut masih ditemukan di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Hulu Sungai Utara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang larangan penangkapan ikan dengan alat setrum serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap delapan informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan uji kredibilitas dilakukan melalui triangulasi, perpanjangan pengamatan, peningkatan ketekunan, analisis kasus negatif, dan member check. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan belum berjalan secara optimal. Aspek tujuan kebijakan telah tepat sasaran karena ditujukan kepada nelayan sebagai kelompok utama yang terdampak. Namun, sosialisasi yang belum merata menyebabkan rendahnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Dari sisi sumber daya, dukungan anggaran dinilai memadai, tetapi kapasitas sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan. Koordinasi antarinstansi terkait telah berjalan dengan baik, namun faktor ekonomi, sosial, dan politik masih menjadi kendala utama. Keterbatasan ekonomi mendorong sebagian nelayan melakukan praktik penangkapan ilegal, sementara norma sosial yang menganggap penggunaan alat setrum sebagai hal biasa turut menghambat efektivitas kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi, penguatan komunikasi publik, dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendukung pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.