Nurafniwati Telaumbanua
Manajemen, Universitas Nias, Gunungsitoli, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Edukasi Standardisasi Waktu Respons Operasi SAR Berdasarkan Peraturan Kepala Basarnas Nomor 6 Tahun 2022 di Kantor Pencarian dan Pertolongan Nias Otanius Laia; Fatolosa Hulu; Yupiter Mendrofa; Agnes Pretya Hulu; Alfian Telaumbanua; Aperisman Jefin Jaya Mendrofa; David Darmawan Zebua; Herman Putra Zamasi; Jon Suandi Bu'ulolo; Jua Anugrah Jaya Laoli; Nurafniwati Telaumbanua; Paskalis Sarumaha; Romi Cristians Love Mendrofa; Ricardo Roh Zamaeri Gea; Safrial Lase
Easta Journal of Innovative Community Services Vol 4 No 03 (2026): Easta Journal of Innovative Community Services (EJINCS)
Publisher : Eastasouth Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/ejincs.v4i03.637

Abstract

Usaha penyelamatan jiwa manusia dalam operasi pencarian dan pertolongan (SAR) sangat ditentukan oleh kecepatan dan ketepatan penanganan awal sejak informasi musibah pelayaran, penerbangan, maupun kondisi membahayakan manusia diterima. Namun, dalam pelaksanaan edukasi publik dan pemahaman praktis, sering kali terjadi tumpang tindih konseptual antara istilah golden time dan response time (waktu respons). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meluruskan dan menstandardisasi pemahaman mengenai waktu respons operasional berdasarkan regulasi resmi nasional. Metode yang digunakan adalah sosialisasi interaktif, diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion), dan evaluasi materi bersama personel pencarian dan pertolongan di Kantor SAR Nias. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan mengenai batasan waktu respons, di mana response time resmi yang ditetapkan berdasarkan payung hukum adalah maksimal 25 menit yang mencakup proses pencatatan hingga kesiapan unit untuk diberangkatkan secara simultan. Sinkronisasi regulasi ini penting untuk menyamakan persepsi antara akademisi, potensi SAR, dan instansi pelaksana di lapangan demi terciptanya operasi SAR yang cepat, tepat, aman, dan terkoordinasi.