p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Karimah Tauhid
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam Memformulasikan dan Menyelesaikan Permasalahan Anggota Brimob Resimen 4 yang Melakukan Pelanggaran dan Kesalahan di Masyarakat Husni Mubarok; Dadang Suprijatna; Togar Natigor Siregar
Karimah Tauhid Vol. 5 No. 7 (2026): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v5i7.25020

Abstract

Jumlah pelanggaran cenderung menurun namun belum signifikan diketahui Propam Resimen 4 Korps Brimob berhasil menegakkan disiplin dan kode etik Anggota Resimen 4 Korps Brimob dengan menyelesaikan kasus pelanggaran sebanyak 89 kasus, dimana setiap tahunnya terjadi penurunan pelanggaran, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan strategi penegakan disiplin dan kode etik oleh Propam Resimen 4 Korps Brimob mampu membentuk anggota Resimen 4 Korps Brimob yang lebih berdaya guna mentaati segala perundangan-undangan dan peraturan terkaitnya dengan lebih patuhnya anggota terhadap lembaga. Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memformulasikan dan menyelesaikan permasalahan Anggota Brimob Resimen 4 yang melakukan pelanggaran dan kesalahan di masyarakat serta hambatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara teoritis bertindak sebagai unsur pengawas internal dan pembina profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, etika, dan integritas seluruh anggota Polri, termasuk Satuan Brimob melalui aktivitas memformulasikan dan menyelesaikan permasalahan anggota Brimob dilakukan melalui pendekatan pengawasan internal, penegakan disiplin, dan sidang kode etik. Propam bertindak sebagai pengawas untuk memastikan anggota Brimob mematuhi aturan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana, sehingga Propam perlu mengoptimalkan perannya melalui upaya pencegahan dan pembinaan, disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana pendukung, agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota Brimob dapat berjalan secara efektif.
Analisis Hukum terhadap Perlindungan Konsumen dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia Ericha Rizky Nurahman; Jacobus Jopie Gilalo; Togar Natigor Siregar
Karimah Tauhid Vol. 4 No. 10 (2025): Karimah Tauhid
Publisher : Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30997/karimahtauhid.v4i10.21736

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Penelitian ini juga menggunakan yuridis normatif dalam penelitian ini mengutamakan kajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan konsumen dalam e-commerce. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder sebagai sumber utama informasi. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode studi pustaka dan dokumentasi. Untuk memastikan validitas dan reliabilitas data, penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu membandingkan data yang diperoleh dari berbagai sumber (wawancara, observasi, dan dokumentasi) guna mengurangi bias dan meningkatkan akurasi hasil penelitian. Data yang telah dikumpulkan dianalisis menggunakan teknik deskriptif analitis. Proses analisis dilakukan adalah deskripsi data, analisis tematik, dan evaluasi normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce diatur melalui berbagai regulasi hukum yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen dan memberikan kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan elektronik. Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen. Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016. Implementasi perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks, mulai dari kurangnya edukasi konsumen hingga kesulitan dalam penegakan hukum. Namun, dengan berbagai upaya.