Jumlah pelanggaran cenderung menurun namun belum signifikan diketahui Propam Resimen 4 Korps Brimob berhasil menegakkan disiplin dan kode etik Anggota Resimen 4 Korps Brimob dengan menyelesaikan kasus pelanggaran sebanyak 89 kasus, dimana setiap tahunnya terjadi penurunan pelanggaran, sehingga dapat dikatakan bahwa pelaksanaan strategi penegakan disiplin dan kode etik oleh Propam Resimen 4 Korps Brimob mampu membentuk anggota Resimen 4 Korps Brimob yang lebih berdaya guna mentaati segala perundangan-undangan dan peraturan terkaitnya dengan lebih patuhnya anggota terhadap lembaga. Tujuan dari pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam memformulasikan dan menyelesaikan permasalahan Anggota Brimob Resimen 4 yang melakukan pelanggaran dan kesalahan di masyarakat serta hambatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Kesimpulan dari penelitian ini diketahui bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri secara teoritis bertindak sebagai unsur pengawas internal dan pembina profesi yang memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, etika, dan integritas seluruh anggota Polri, termasuk Satuan Brimob melalui aktivitas memformulasikan dan menyelesaikan permasalahan anggota Brimob dilakukan melalui pendekatan pengawasan internal, penegakan disiplin, dan sidang kode etik. Propam bertindak sebagai pengawas untuk memastikan anggota Brimob mematuhi aturan serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, mulai dari pelanggaran disiplin hingga tindak pidana, sehingga Propam perlu mengoptimalkan perannya melalui upaya pencegahan dan pembinaan, disertai dengan peningkatan sarana dan prasarana pendukung, agar pelaksanaan tugas pengawasan dan penegakan disiplin terhadap anggota Brimob dapat berjalan secara efektif.
Copyrights © 2026