Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Analisis Yuridis Terhadap UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001: Penelitian Fajar Siregar
Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Vol. 4 No. 1 (2026): Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial Volume 4 Nomor 1 February - May 2
Publisher : PT PUSTAKA CENDEKIA GROUP

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70292/pchukumsosial.v4i1.332

Abstract

Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia meskipun telah ada pengaturan hukum yang tegas melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, efektivitas penegakan hukumnya masih belum optimal karena angka korupsi tetap tinggi dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum belum sepenuhnya pulih. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum, serta menilai implikasi yuridis dari ketidakefektifan penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa substansi hukum dalam UU Tipikor sudah kuat, tetapi pelaksanaannya masih terkendala oleh koordinasi antar lembaga, kompleksitas pembuktian, lambannya proses perkara, dan budaya hukum yang belum sepenuhnya antikorupsi. Selain itu, penegakan hukum belum mampu memberikan efek jera secara maksimal dan pemulihan kerugian negara masih belum optimal. Dengan demikian, efektivitas pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi juga dari pencegahan, pemulihan aset, dan peningkatan kepercayaan publik.
Analisis Yuridis Pengaturan Pencemaran Udara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sarah Nisma Cahyani Nasution; Nia Rahmadani Batubara; Fajar Siregar; M.faisal Rahendra lubis
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 10 No. 2 (2026): Agustus
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v10i2.41005

Abstract

Pencemaran udara merupakan salah satu permasalahan lingkungan hidup yang memberikan dampak besar terhadap kesehatan manusia, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan ekosistem. Meningkatnya aktivitas industri, transportasi, dan pembakaran bahan bakar fosil menyebabkan kualitas udara mengalami penurunan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pencemaran udara, pengaturan baku mutu udara dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta bentuk pertanggungjawaban negara terhadap pencemaran udara lintas batas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pencemaran udara di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengaturan baku mutu udara berfungsi sebagai instrumen preventif dalam pengendalian pencemaran udara dan menjadi dasar penegakan hukum lingkungan. Selain itu, negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah terjadinya pencemaran udara lintas batas berdasarkan prinsip hukum internasional, seperti sic utere tuo ut alienum non laedas, Stockholm Declaration 1972, dan Rio Declaration 1992. Bentuk pertanggungjawaban negara meliputi upaya pencegahan, pengawasan, penghentian pencemaran, pemulihan lingkungan, serta kerja sama internasional dalam pengendalian pencemaran udara. Dengan demikian, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antarnegara guna menciptakan lingkungan hidup yang baik, sehat, dan berkelanjutan.