Astriani Mega Tari
Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEPASTIAN KONSTITUSIONAL STATUS JAKARTA DALAM MASA TRANSISI PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA Naura Azalea Ilham; Khadijah Herawati; Nisrina Azahra Khairunisa; Kayla Aura Ramadani; Astriani Mega Tari
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 4 No 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v4i1.2080

Abstract

Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) memicu dinamika hukum yang signifikan terkait kepastian hukum dan harmonisasi regulasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan konstitusional pemindahan ibu kota negara, mengkaji problematika status hukum Jakarta dan IKN pada masa transisi, serta mengevaluasi implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan analisis putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemindahan ibu kota merupakan kebijakan hukum (legal policy) yang sah, namun implementasinya menimbulkan dualisme status hukum, constitutional uncertainty, dan constitutional delay. Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres). Namun, ketiadaan batas waktu penerbitan Keppres tersebut menciptakan diskresi mutlak bagi eksekutif yang berpotensi melemahkan fungsi legislasi dan pengawasan DPR. Selain itu, proses pembentukan regulasi yang tergesa-gesa serta kedudukan Otorita IKN yang sentralistik tanpa DPRD mencerminkan ketiadaan roadmap konstitusional yang matang. Kontribusi penelitian ini adalah memberikan rekomendasi sistem transisi yang ideal melalui penyusunan peraturan pelaksana komprehensif yang melibatkan partisipasi publik secara bermakna, penetapan tahapan pemindahan yang terukur, serta penguatan akuntabilitas Otorita IKN. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan pemindahan ibu kota tidak hanya bertumpu pada pembangunan fisik, melainkan pada jaminan kepastian hukum, penguatan checks and balances, dan kepatuhan terhadap prinsip konstitusional demokrasi.