Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan yang dihadapi dalam pemidanaan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, serta studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan fakta di lapangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pemidanaan terhadap narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas IIA palu masih ditemukan beberapa hambatan, antara lain kondisi overkapasitas, keterbatasan jumlah petugas pemasyarakatan, serta terbatasnya sarana dan prasarana pembinaan yang berdampak pada kurang optimalnya proses pembinaan narapidana. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut meliputi optimalisasi program pembinaan, pemberian hak integrasi seperti remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta peningkatan koordinasi dengan instansi terkait guna mendukung efektivitas pelaksanaan sistem pemasyarakatan. Pelaksanaan pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, namun masih memerlukan peningkatan kualitas sumber daya manusia, sarana, dan kapasitas lembaga agar tujuan pemasyarakatan dapat tercapai secara lebih optimal.