Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hakim dan penerapan sanksi dalam putusan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-kualitatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus, serta teknik analisis interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim mencakup dimensi yuridis berupa pembuktian unsur Pasal 338 KUHP melalui penilaian dolus eventualis dari cara penusukan berulang ke area vital korban, dimensi sosiologis berupa pertimbangan hal-hal memberatkan dan meringankan, serta dimensi filosofis yang berorientasi pada efek jera dan resosialisasi. Penerapan sanksi penjara 10 tahun secara formal telah memenuhi ketentuan hukum, namun terdapat inkonsistensi argumentatif antara penilaian hakim atas tuntutan yang dianggap terlalu ringan dengan amar yang menjatuhkan pidana dalam jumlah yang sama, serta minimnya pertimbangan aspek noodweer exces dan dimensi rehabilitatif. Evaluasi melalui tiga nilai dasar hukum Gustav Radbruch menunjukkan putusan ini memenuhi aspek kepastian hukum, namun masih memerlukan penguatan dalam aspek keadilan dan kemanfaatan.
Copyrights © 2026