Inna Fauziatal Ngazizah
Universitas Islam Negeri Sunan Kudus, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Social Legitimacy versus State Legal Certainty: The Dialectics of Kiai Marriages as Living Law in Dusun Pondok Asem, Kertasemaya, Indramayu Lulu Ul Jannah; Inna Fauziatal Ngazizah; Abdurrohman Kasdi
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 13 No. 2 (2025): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v13i2.4392

Abstract

The practice of unregistered marriages in the tradition of kiai marriages in Dusun Pondok Asem, Kertasemaya Subdistrict, Indramayu Regency, is still rampant even though marriage regulations have been strictly regulated through Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law (KHI). This phenomenon shows the gap between state law and local traditions that continue to be practiced by the local community. This study aims to describe the legal status of Kiai marriage according to customary law and state law, compare the recognition of both, and show the implications of legal pluralism in marriage practices in Indonesia. This research uses a juridical-empirical approach with a theoretical framework for legal pluralism. Primary data was obtained through interviews with lebe, traditional leaders, village officials, and kiai marriage practitioners, while secondary data was obtained from legislation, KHI, and related academic literature. The analysis was conducted qualitatively using a comparative model between customary and state law. The results of the study show the existence of dualism in recognition. Customary law recognizes Kiai marriages as valid because they fulfill the requirements of Islamic marriage and obtain social legitimacy, so that children born from these marriages receive full recognition. Conversely, state law does not recognize marriages not officially registered at the Office of Religious Affairs, so these marriages do not have strong legal force. The novelty of this research lies in its attempt to reveal the dialectic between social legitimacy as living law and formal legal certainty as the main principle of state law. This dialectic shows the reality of legal pluralism in Indonesia, emphasizing the need for harmonization so that customary law and state law can work more synergistically.  Praktik nikah siri dalam tradisi kawin kiai di Dusun Pondok Asem, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu masih marak dilakukan meskipun regulasi perkawinan telah diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara ketentuan hukum negara dan tradisi lokal yang tetap dijalankan masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan status hukum kawin kiai menurut hukum adat dan hukum negara, membandingkan pengakuan keduanya, serta menunjukkan implikasi pluralisme hukum dalam praktik perkawinan di Indonesia. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan kerangka teori pluralisme hukum. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan lebe, tokoh adat, aparat desa, dan pelaku kawin kiai, sedangkan data sekunder berasal dari peraturan perundang-undangan, KHI, serta literatur akademik terkait. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan model komparasi antara hukum adat dan hukum negara. Hasil penelitian menunjukkan adanya dualisme pengakuan. Hukum adat mengakui kawin kiai sebagai sah karena memenuhi rukun nikah Islam dan memperoleh legitimasi sosial, sehingga anak hasil perkawinan mendapatkan pengakuan penuh. Sebaliknya, hukum negara tidak mengakui perkawinan yang tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama, sehingga perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya menyingkap dialektika antara legitimasi sosial sebagai living law dan kepastian hukum formal yang menjadi prinsip utama hukum negara. Dialektika ini memperlihatkan realitas pluralisme hukum di Indonesia, sekaligus menegaskan perlunya harmonisasi agar hukum adat dan hukum negara dapat berjalan lebih sinergis.
Judicial Interpretations and Societal Realities: Muslim Women’s Divorce Rights in Indonesia and Thailand Jaenal Arifin; Inna Fauziatal Ngazizah; Abdul Rasyid Hameeyae; Abdulroman Mahir
Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum Vol. 14 No. 1 (2026): Al-Mazaahib
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/al-mazaahib.v14i1.4713

Abstract

Although Islamic family law formally guarantees post-divorce rights for Muslim women, substantial disparities persist in the realization of these rights across different socio-legal contexts. This contradiction is evident in Indonesia and Southern Thailand, where formal legal protections coexist with social, cultural, and institutional barriers that continue to limit women’s access to justice after divorce. This study aims to examine how judicial interpretation and societal realities shape the protection of Muslim women’s post-divorce rights in both jurisdictions. This qualitative research employs a comparative socio-legal approach using legal documents, court decisions, institutional records, field observations, and semi-structured interviews with judges, officials of the Islamic Religious Council (MAI), women’s rights activists, advocates, and former litigants. Data were collected through document analysis, interviews, and non-participant observation, and analyzed using thematic qualitative analysis, juridical-normative analysis, and cross-country comparative analysis. The findings reveal that judges in Indonesia tend to interpret women’s post-divorce rights within a rights-based judicial framework, enabling courts to actively order and enforce maintenance, child support, and other post-divorce obligations. By contrast, religious authorities in Southern Thailand prioritize mediation and communal reconciliation, resulting in greater dependence on voluntary compliance and informal religious legitimacy rather than judicial enforcement. The study further identifies three interconnected mechanisms restricting women’s access to justice across both jurisdictions: patriarchal social norms, institutional fragmentation between legal and religious authorities, and women’s limited legal literacy and economic bargaining power. These findings contribute to comparative socio-legal scholarship by demonstrating that the effectiveness of post-divorce rights protection depends not only on legal norms but also on judicial interpretation and the interaction between legal institutions and local socio-cultural structures. Future research may further investigate Muslim women’s lived experiences across diverse plural legal systems. Meskipun hukum keluarga Islam secara formal menjamin hak-hak perempuan Muslim pasca-perceraian, masih terdapat ketimpangan yang signifikan dalam pemenuhan hak-hak tersebut di berbagai konteks sosio-yuridis. Kontradiksi ini terlihat jelas di Indonesia dan Thailand Selatan, di mana perlindungan hukum formal berdampingan dengan hambatan sosial, budaya, dan kelembagaan yang terus membatasi akses perempuan terhadap keadilan setelah perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana interpretasi yudisial dan realitas sosial membentuk perlindungan hak-hak perempuan Muslim pasca-perceraian di kedua yurisdiksi tersebut. Penelitian kualitatif ini menggunakan pendekatan sosio-hukum komparatif dengan memanfaatkan dokumen hukum, putusan pengadilan, catatan kelembagaan, observasi lapangan, serta wawancara semi-terstruktur dengan hakim, pejabat Majelis Ulama Indonesia (MAI), aktivis hak-hak perempuan, advokat, dan mantan pihak yang berperkara. Data dikumpulkan melalui analisis dokumen, wawancara, dan observasi non-partisipan, kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif tematik, analisis yuridis-normatif, serta analisis komparatif lintas negara. Temuan penelitian menunjukkan bahwa hakim di Indonesia cenderung menafsirkan hak-hak perempuan pasca-perceraian dalam kerangka yudisial berbasis hak, yang memungkinkan pengadilan untuk secara aktif memerintahkan dan menegakkan kewajiban nafkah, tunjangan anak, serta kewajiban pasca-perceraian lainnya. Sebaliknya, otoritas keagamaan di Thailand Selatan memprioritaskan mediasi dan rekonsiliasi komunal, sehingga lebih mengandalkan kepatuhan sukarela dan legitimasi keagamaan informal daripada penegakan hukum. Studi ini selanjutnya mengidentifikasi tiga mekanisme yang saling terkait yang membatasi akses perempuan terhadap keadilan di kedua yurisdiksi tersebut: norma sosial patriarkal, fragmentasi kelembagaan antara otoritas hukum dan keagamaan, serta literasi hukum dan daya tawar ekonomi perempuan yang terbatas. Temuan-temuan ini berkontribusi pada kajian sosiologis-hukum komparatif dengan menunjukkan bahwa efektivitas perlindungan hak pasca-perceraian tidak hanya bergantung pada norma-norma hukum, tetapi juga pada interpretasi yudisial serta interaksi antara lembaga-lembaga hukum dan struktur sosio-budaya lokal. Penelitian di masa depan dapat menyelidiki lebih lanjut pengalaman hidup perempuan Muslim di berbagai sistem hukum yang pluralistik.