p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Komprehenshif
Darania Anisa
Universitas Islam Negeri Syeikh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Keabsahan Talak Melalui Aplikasi Whatsapp dalam Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam Aidil Fakhrezy Harahap; Jamharirotulkhoiri Pulungan; Darania Anisa
Komprehensif Vol 4 No 1 (2026)
Publisher : CV Edu Tech Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan fenomena baru dalam hukum keluarga Islam, salah satunya adalah penjatuhan talak melalui aplikasi WhatsApp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan talak melalui WhatsApp dalam perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, talak melalui WhatsApp pada prinsipnya dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat talak, terutama adanya niat yang jelas dari suami serta pernyataan talak yang tegas, karena dapat dianalogikan dengan talak bil kitabah (talak melalui tulisan). Namun, menurut Kompilasi Hukum Islam, talak melalui WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan hubungan perkawinan apabila tidak diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 117 KHI. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hukum Islam yang lebih menitikberatkan pada aspek substansial talak dan Kompilasi Hukum Islam yang menekankan aspek prosedural demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat dalam perceraian.
Lavender Marriage Sebagai Strategi Penyembunyian Identitas Pernikahan Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam Muhrita Anggun Sani; Darania Anisa; Umi Maysaroh; Anggun Aulia Kolbi
Komprehensif Vol 4 No 1 (2026)
Publisher : CV Edu Tech Jaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Fenomena perkawinan lavender semakin mendapat perhatian dalam studi hukum keluarga Islam karena menghadirkan dilema yang terletak di persimpangan antara ajaran agama, harapan masyarakat, dan kebebasan pribadi. Pengaturan ini biasanya dilakukan oleh individu dengan orientasi seksual non - heteroseksual yang menjalin hubungan dengan lawan jenis untuk menyamarkan identitas seksual mereka dan menghindari prasangka masyarakat, tekanan keluarga, dan tuntutan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status perkawinan lavender dalam kerangka Kompilasi Hukum Islam ( KHI) dan untuk menyelidiki implikasi hukumnya terkait keabsahan perkawinan dan potensi pembatalannya. Penelitian ini menggunakan metodologi tinjauan pustaka, dengan menelusuri berbagai sumber hukum primer dan sekunder, meliputi peraturan perundang - undangan, Kompilasi Hukum Islam, literatur fiqih, dan artikel ilmiah yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa perkawinan lavender tidak secara eksplisit dikodifikasi dalam perundang - undangan perkawinan Indonesia. Meskipun demikian, praktik ini dapat dikaitkan dengan ketentuan pembatalan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang - Undang. Berdasarkan Surah Al- Quran Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 72 dari Surah Al - Quran, harus terdapat unsur penipuan atau kesalahan mengenai identitas salah satu pasangan. Dari sudut pandang fiqih, pernikahan lavender lebih tepat diklasifikasikan sebagai nikah fasid ( perkawinan yang dapat dibatalkan) daripada nikah batil ( perkawinan yang batal) karena, meskipun secara formal mematuhi rukun dan syarat perkawinan, ia mengandung cacat substantif berupa identitas yang disembunyikan dan ketidakjujuran, yang berpotensi merugikan salah satu pihak. Lebih lanjut, praktik ini dianggap menghambat terwujudnya tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu membangun keluarga yang tenteram, penuh kasih sayang, dan penyayang. Akibatnya , pernikahan lavender berpotensi menjadi dasar hukum untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan serta perceraian berdasarkan ketentuan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.