Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan fenomena baru dalam hukum keluarga Islam, salah satunya adalah penjatuhan talak melalui aplikasi WhatsApp. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan talak melalui WhatsApp dalam perspektif hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung oleh studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, talak melalui WhatsApp pada prinsipnya dapat dinyatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat talak, terutama adanya niat yang jelas dari suami serta pernyataan talak yang tegas, karena dapat dianalogikan dengan talak bil kitabah (talak melalui tulisan). Namun, menurut Kompilasi Hukum Islam, talak melalui WhatsApp tidak memiliki kekuatan hukum untuk memutuskan hubungan perkawinan apabila tidak diikrarkan di depan sidang Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 117 KHI. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara hukum Islam yang lebih menitikberatkan pada aspek substansial talak dan Kompilasi Hukum Islam yang menekankan aspek prosedural demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang terlibat dalam perceraian.
Copyrights © 2026