Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Kehidupan Sehari-Hari Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Dan Teori Hukum Pidana: Traffic Accident Cases in Everyday Life Reviewed from the Perspective of Criminal Law, Criminal Procedure Law, and Criminal Law Theory Alwan Hadiyanto; Ujang Sahrudin; Salvius Simamora; Ade Rahmah Dwi Yanti; Muhammad Abdullah Fateh; Amelia Pasya Bethesda Samosir; Catherine Elisabeth Adelina
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 9 No. 6: Juni
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v9i6.11246

Abstract

Tulisan ini menganalisis keterkaitan antara hukum pidana, hukum acara pidana, dan teori hukum melalui ilustrasi kasus kecelakaan lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan pelaku yang mengemudikan kendaraan secara lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur actus reus dan mens rea dalam bentuk culpa. Hukum pidana materiil berfungsi menetapkan larangan serta ancaman sanksi berdasarkan asas nullum crimen sine lege dan prinsip lex certa serta lex stricta. Selanjutnya, hukum acara pidana mengatur mekanisme penegakan hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan persidangan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas presumption of innocence. Dalam proses pembuktian, hakim berpedoman pada prinsip in dubio pro reo guna menjamin keadilan bagi terdakwa apabila terdapat keraguan. Di sisi lain, teori hukum pidana memberikan landasan filosofis dalam menilai tujuan pemidanaan, baik sebagai pembalasan (retributive justice), pencegahan (deterrence), maupun perlindungan masyarakat. Prinsip suum cuique tribuere menjadi dasar dalam menyeimbangkan hak korban dan pelaku. Dengan demikian, ketiga aspek tersebut membentuk sistem hukum terpadu antara norma, prosedur, dan nilai untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang dalam masyarakat modern.