Tantangan era digital sangat beragam dan kompleks, karena data menjadi sangat penting dan berharga, tetapi keamanan dan privasinya memudar setiap detik, melalui akses ilegal, atau bahkan pencurian data Saat ini banyak institusi semakin khawatir tentang potensi dampak negatif yang menerpa para akademisi terkait penggunaan aplikasi berbasis Language Learning Model (LLM) seperti ChatGPT segingga munculnya plagiarism, plagiarisme masih merupakan bentuk pelanggaran akademik yang sering terjadi, sehingga perlu dikaji dan diteliti secara mendalam terkait perspektif hukum islam dan hukum positif, yang bermuara pada pemberian rekomendasi hukum yang mengikat terkait praktik ini. Metode penelitian yang digunakan dalam laporan penelitian ini menggunakan studi pustaka (library research), dalam studi ini penulis menjadikan beberapa buku, e-book, jurnal-jurnal ilmiah dan skripsi yang relevan dari sumber yang terpercaya sebagai referensi dalam penulisan ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Putusan Hukum Positif menunjukkan bahwa Hukum ini mengakui hak eksklusif pencipta untuk melindungi karya mereka dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar hak tersebut. Berdasarkan UU Hak Cipta, tindakan plagiasi dianggap sebagai pelanggaran serius yang bisa dikenakan sanksi pidana dan perdata, sedangkan putusan hukum islam terkait kejahatan kekayaan intelektual tidak dapat dihukum dengan Hadd tetapi "hukuman diskresioner," yaitu, "Ta'azir",. Laporan ini merekomendasikan penelitian lebih lanjut untuk mengisi kesenjangan yang belum tersentuh.