Hu'shila Awalia Rizqiani
IAI Darussalam Martapura

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN DAN BEBAN PADA AKAD MURABAHAH: TINJAUAN KOMPARATIF PSAK 102 DAN FATWA DSN-MUI Hu'shila Awalia Rizqiani
JURNAL EKONOMI DAN BISNIS (EKOBIS-DA) Vol. 7 No. 01 (2026): Jurnal Ekonomi dan Bisnis (EKOBIS-DA)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/febi.v7i01.715

Abstract

Akad murabahah merupakan instrumen pembiayaan yang paling dominan di lembaga keuangan syariah, namun praktiknya sering kali menghadapi tantangan dalam hal pengakuan pendapatan dan beban. Terdapat dialektika antara aspek teknis akuntansi yang mengutamakan periodisasi dan aspek hukum syariah yang menekankan substansi kepemilikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keselarasan antara PSAK 102 sebagai standar teknis akuntansi dengan Fatwa DSN-MUI sebagai pedoman hukum substantif terkait pengakuan pendapatan margin dan perlakuan biaya perolehan aset murabahah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-komparatif dengan pendekatan kualitatif. Data primer yang digunakan meliputi teks regulasi PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah dan Fatwa DSN-MUI No. 04/2000 beserta fatwa-fatwa terkait lainnya. Analisis data dilakukan dengan metode analisis isi (content analysis) untuk membedah titik temu dan celah perbedaan antara kedua instrumen regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan margin secara akrual (proporsional) dalam PSAK 102 telah terakomodasi dalam perspektif syariah, selama distribusi hasil usaha tetap menggunakan prinsip cash basis sesuai Fatwa DSN-MUI No. 84/2012. Terkait biaya perolehan, penelitian menemukan bahwa transparansi pengungkapan harga pokok dan diskon pemasok adalah kunci dalam menjaga integritas akad amanah, di mana setiap diskon setelah akad idealnya menjadi hak nasabah. Selain itu, pemisahan pendapatan sanksi keterlambatan ke dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan merupakan filter krusial dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan syariah (shariah non-compliance risk). Harmonisasi antara kedua instrumen ini memberikan kepastian hukum bagi akademisi sekaligus ketertiban administrasi bagi praktisi perbankan syariah
AN ANALYTICAL STUDY OF DSN FATWA NO. 77/DSN-MUI/V/2010 ON NON-CASH GOLD TRADING Zainurrahman Musnadi; Hu'shila Awalia Rizqiani; Iin Muyasarah
JURNAL EKONOMI DAN BISNIS (EKOBIS-DA) Vol. 6 No. 02 (2025): Juli- Desember : Jurnal Ekonomi dan Bisnis (EKOBIS-DA)
Publisher : Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAI Darussalam Martapura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58791/febi.v6i02.466

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penetapan fatwa terhadap kebolehan investasi emas sebagaimana dinyatakan pada fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual-Beli Emas Secara Tidak Tunai. Oleh karena itu, penulis melakukan analisis terhadap apa saja dalil-dalil yang mendasari penetapan Fatwa tersebut dan bagaimana analisis terhadap kebolehan investasi emas dalam fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 Metode yang digunakan menurut jenisnya adalah library recearch dengan pendekatan Penelitian kualitatif normatif. Sedangkan sifatnya menggunakan penelitian analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Ketentuan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 didasarkan pada dalil Al-Qur'an Q.S. Al-Baqarah/2:275, hadis riwayat Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, dan Nasa'i. Selain itu, kaidah ushul dan kaidah fikih, serta fatwa dari para ulama seperti Ibnul Qayyim, Imam Ibn Taimiyah, Syaikh ‘Ali Jumu’ah, dan Syekh Wahbah al-Zuhaily, menjadi dasar kebolehan investasi emas melalui jual beli secara tidak tunai dengan menggunakan akad murabahah, jual beli wakalah, dan rahn selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang). Kedua, berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa adanya kebolehan investasi emas dalam fatwa tersebut, karena emas dianggap sebagai barang (sil’ah) dan bukan lagi sebagai alat pembayaran (tsaman). Kepada akademisi disarankan untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai penerapan Fatwa DSN Nomor: 77/DSN-MUI/V/2010 dalam berbagai konteks ekonomi yang berbeda. Penelitian ini dapat mencakup studi kasus di berbagai wilayah atau industri untuk memahami dampak dan efektivitas fatwa tersebut