Perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara masyarakat melakukan transaksi jual beli, terutama melalui sistem online atau e-commerce. Transaksi online memberikan kemudahan dan kecepatan bagi konsumen karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. Namun, di balik kemudahan tersebut terdapat berbagai risiko yang dapat merugikan konsumen, seperti penipuan, barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan, keterlambatan pengiriman, serta kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Untuk mengatasi berbagai risiko tersebut, diperlukan perlindungan hukum yang jelas bagi konsumen dalam melakukan transaksi online. Perlindungan hukum bertujuan untuk menjamin hak-hak konsumen serta memberikan kepastian hukum dalam setiap transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi online serta hambatan yang terjadi dalam penerapannya. Perlindungan konsumen dalam transaksi online di Indonesia telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun aturan hukum telah ada, dalam praktiknya masih terdapat kendala seperti lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.