Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Hukum Keluarga Tersangka Korupsi Apabila Meninggal Dunia Saat Proses Penyidikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Teguh Mulyo Utomo; Suyanto; Sylvia Setyoatmadj
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.6853

Abstract

Penelitian hukum normatif ini mengkaji kedudukan hukum keluarga tersangka korupsi terhadap harta kekayaan tersangka yang diduga diperoleh melalui tindak pidana korupsi, ketika tersangka meninggal dunia dalam proses penyidikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini membahas dua pokok permasalahan: (1) Bagaimana kedudukan hukum keluarga tersangka korupsi terhadap harta kekayaan tersangka yang disita apabila tersangka meninggal dunia saat penyidikan? (2) Bagaimana mekanisme hukum pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi apabila tersangka utama telah meninggal dunia? Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan peraturan-undangan, kontekstual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa meninggalnya tersangka dalam proses penyidikan menghapuskan pertanggungjawaban pidana namun tidak secara otomatis menghapuskan pertanggungjawaban perdata atas pemulihan aset. Undang-Undang Tipikor dan prinsip pemulihan aset memungkinkan proses hukum terhadap harta warisan dan anggota keluarga yang menerima hasil tindak pidana korupsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reformasi hukum untuk memberikan mekanisme prosedural yang lebih jelas dalam pemulihan aset pada kasus kematian tersangka, dengan menyeimbangkan hak-hak keluarga yang tidak bertanggung jawab dengan kewajiban negara untuk memulihkan hasil korupsi.