Dewa Wisnu Putra Prananta Dewa Wisnu Putra Prananta
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN KEKUATAN OLEH KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN AKSI DEMONSTRASI Dewa Wisnu Putra Prananta Dewa Wisnu Putra Prananta
Policies On Regulatory Reform Law Journal Vol. 1 No. 03 (2025): Policies on Regulatory Reform Law Journal
Publisher : CV Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/prlj.v1i03.1653

Abstract

Demonstrasi adalah wujud kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi Indonesia (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945). Namun, penanganannya oleh kepolisian seringkali memicu benturan dan kontroversi akibat potensi tindakan represif serta penggunaan kekuatan berlebihan yang melanggar hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan kekuatan oleh kepolisian dalam penanganan demonstrasi di Indonesia, dan menganalisis mekanisme pengawasan serta bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap anggota kepolisian yang melakukan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penanganan demonstrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui teknik penelitian kepustakaan (library research). Analisis data dilakukan secara kualitatif. Kerangka hukum di Indonesia telah mengatur penggunaan kekuatan oleh kepolisian dalam penanganan demonstrasi, meliputi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memberikan mandat umum (Pasal 13 dan 14), Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang merinci prinsip-prinsip (legalitas, nesesitas, proporsionalitas, masuk akal, akuntabilitas), serta Perkapolri No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Aksi Penyampaian Pendapat di Muka Umum yang mengedepankan pendekatan persuasif, dialog, pembentukan tim negosiator, Untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur, terdapat mekanisme pengawasan baik internal (Itwasum, Propam, Bidkum, Pengawasan Melekat) maupun eksternal (Kompolnas, Komnas HAM, DPR, Lembaga Peradilan, Masyarakat Sipil, Media Massa).