Artikel ini mengkaji Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis mengenai perkara hadhanah (pengasuhan anak) pasca perceraian antara seorang ibu berprofesi asisten rumah tangga dengan seorang ayah berstatus karyawan BUMN yang memiliki tiga anak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum yang relevan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis yurisprudensi tujuh langkah. artikel ini menelaah tujuh aspek analitik secara sistematis: identifikasi putusan dan profil para pihak, ringkasan fakta persidangan, identifikasi isu hukum, ratio decidendi, analisis putusan, evaluasi kritis, dan implikasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip kemaslahatan anak (best interest of the child) sebagai pertimbangan paramount dalam menetapkan hadhanah kepada ibu, meliputi seluruh tiga anak sekaligus demi menjaga ikatan persaudaraan. Putusan ini juga memperkuat yurisprudensi nafkah anak dengan mekanisme kenaikan 10% per tahun (SEMA No. 3/2015) serta mengakui gugatan nafkah lampau (madhiyah) berdasarkan SEMA No. 2/2019. Evaluasi kritis menemukan beberapa celah dalam transparansi metodologi penetapan jumlah nafkah dan ketiadaan jadwal hak kunjung yang terperinci. Secara keseluruhan, putusan ini menjadi preseden yurisprudensi yang relevan dan kontributif bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia Keywords: hadhanah, best interest of the child, Islamic Law Compilation, child maintenance.