Ibnu Radwan Siddik Turnip
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Prinsip Kemaslahatan Anak Dalam Yurisprudensi Hadhanah: Analisis Putusan Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis Nurmalia Tara; Husnul Furqon; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7187

Abstract

Artikel ini mengkaji Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1173/Pdt.G/2024/PA.Kis mengenai perkara hadhanah (pengasuhan anak) pasca perceraian antara seorang ibu berprofesi asisten rumah tangga dengan seorang ayah berstatus karyawan BUMN yang memiliki tiga anak perempuan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder, meliputi bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan doktrin hukum yang relevan. Metode analisis data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan analisis yurisprudensi tujuh langkah. artikel ini menelaah tujuh aspek analitik secara sistematis: identifikasi putusan dan profil para pihak, ringkasan fakta persidangan, identifikasi isu hukum, ratio decidendi, analisis putusan, evaluasi kritis, dan implikasi hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip kemaslahatan anak (best interest of the child) sebagai pertimbangan paramount dalam menetapkan hadhanah kepada ibu, meliputi seluruh tiga anak sekaligus demi menjaga ikatan persaudaraan. Putusan ini juga memperkuat yurisprudensi nafkah anak dengan mekanisme kenaikan 10% per tahun (SEMA No. 3/2015) serta mengakui gugatan nafkah lampau (madhiyah) berdasarkan SEMA No. 2/2019. Evaluasi kritis menemukan beberapa celah dalam transparansi metodologi penetapan jumlah nafkah dan ketiadaan jadwal hak kunjung yang terperinci. Secara keseluruhan, putusan ini menjadi preseden yurisprudensi yang relevan dan kontributif bagi pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia Keywords: hadhanah, best interest of the child, Islamic Law Compilation, child maintenance.
Perlindungan Hak Perempuan dalam Perkara Cerai Talak: Analisis Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk dalam Perspektif Perma No. 3 Tahun 2017 Agus Salim Boang Manalu; Putri Melani; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7730

Abstract

Perempuan dalam perkara cerai talak sering kali menghadapi ketidakseimbangan posisi hukum yang berdampak pada terabaikannya hak-hak mereka, baik hak nafkah iddah, mut'ah, nafkah madhiyah, maupun hak hadhanah atas anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta Nomor 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk mencerminkan perlindungan hak perempuan dalam perkara cerai talak dan sejauh mana implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum diterapkan dalam putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data primer penelitian ini adalah Putusan No. 42/Pdt.G/2019/PTA.Yk dan Perma No. 3 Tahun 2017, sedangkan sumber data sekunder meliputi berbagai literatur hukum, jurnal ilmiah, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding telah menerapkan prinsip-prinsip Perma No. 3 Tahun 2017 secara signifikan, khususnya melalui pembatalan pertimbangan hakim tingkat pertama yang dinilai merugikan hak-hak istri, serta mengabulkan gugatan rekonpensi dengan memberikan nafkah mut'ah sebesar Rp40.000.000,-, nafkah iddah Rp12.000.000,-, nafkah madhiyah selama lima tahun sebesar Rp240.000.000,-, hak hadhanah atas kedua anak, dan nafkah anak Rp5.000.000,- per bulan. Putusan ini menjadi cerminan nyata komitmen peradilan agama dalam mewujudkan keadilan berbasis kesetaraan gender Ā 
Pandangan Hakim tentang Pengasuhan Bersama dalam Hadhanah Pasca Perceraian Muhammad Andyansyah Sembiring; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Islamika : Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman Vol. 25 No. 2 (2025): Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kerinci, Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32939/islamika.v25i2.6617

Abstract

This study examines the views of judges at the Religious Court of Medan regarding the concept of shared parenting after divorce. The issue arises because a sole custody pattern often leads one parent to evade responsibility, thereby disadvantaging the child. The objective of this research is to determine whether shared parenting can serve as a more appropriate alternative in ensuring the best interests of the child. The study employs a normative–empirical method with approaches drawn from sociology of law, legal psychology, and legal studies. Primary data were obtained through in-depth interviews with judges of the Religious Court of Medan, while secondary data were derived from statutory regulations, the Compilation of Islamic Law, court decisions, and relevant legal literature. Data were analyzed using an interactive model consisting of data reduction, data display, and conclusion drawing. The findings indicate that judges generally consider shared parenting to be consistent with the principles of justice and the best interests of the child, as it allows the involvement of both parents. However, its implementation remains limited due to the absence of explicit normative regulation, resulting in reliance on judicial discretion or the agreement of the parties. In conclusion, shared parenting has gained substantive acceptance among judges and holds potential for further development within Islamic family law in Indonesia, supported by regulatory frameworks or technical guidelines.