Putri Auliana Syiffa
Universitas Pamulang, Banten, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Sosialisasi Kebijakan Pertanahan oleh Pemerintah dalam Mewujudkan Asas Kepastian Hukum Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 Meli Lisna Qonaah; Putri Auliana Syiffa; Alvian Kusuma Ramadhan; Hendra Rohmanto
CONSTITUO Journal of State and Political Law Research Vol 5 No 1 (2026): CONSTITUO Jurnal Riset Hukum Kenegaraan dan Politik
Publisher : Prodi Hukum Tata Negara Islam (Siyasah Syar'iyyah) STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47498/constituo.v5i1.6496

Abstract

Kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan salah satu tujuan utama penyelenggaraan hukum agraria di Indonesia. Untuk mendukung terwujudnya tujuan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Keberhasilan implementasi regulasi tersebut sangat dipengaruhi oleh efektivitas sosialisasi kebijakan pertanahan kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel ilmiah yang relevan dengan kebijakan pertanahan dan asas kepastian hukum. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan teknik deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP Nomor 18 Tahun 2021 memperkuat sistem pendaftaran tanah, digitalisasi layanan pertanahan, dan legalisasi aset sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum. Sosialisasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah melalui penyuluhan hukum, media digital, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah dan kepemilikan sertifikat hak atas tanah. Meskipun demikian, efektivitas sosialisasi masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum masyarakat, keterbatasan akses informasi, dan kesenjangan pemanfaatan teknologi. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi strategi sosialisasi yang lebih partisipatif, berkelanjutan, dan berbasis teknologi guna mendukung terwujudnya asas kepastian hukum di bidang pertanahan.