Oryza Villa Sativa
Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Tidar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Keabsahan Perda APBD dan Reformasi Mekanisame Hubungan Kepala Daerah-DPRD: Studi Kasus Uang Ketok Palu Tulungagung Rizka Asyifa Nur Aina; Nadia Safira Syazwani; Anisatus Sobikhah; Oryza Villa Sativa; Siti Rofiyaningsih
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7264

Abstract

Praktik “uang ketok palu” dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan bentuk persepsi yang bertentangan dengan prinsip pemerintahan daerah yang bersih dan transparan. Di Kabupaten Tulungagung, pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD mengalami kebuntuan yang kemudian diperkirakan dapat diselesaikan melalui pemberian uang kepada anggota DPRD agar RAPBD segera terselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan proses pembentukan Perda APBD hasil praktik uang ketok palu serta merancang mekanisme hubungan yang ideal antara Kepala Daerah dan DPRD guna mencegah praktik serupa. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum dikumpulkan melalui kajian kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebuntuan dalam pembahasan RAPBD membuka peluang terjadinya praktik transaksional yang mempengaruhi proses persetujuan anggaran. Akibatnya, pembentukan Perda APBD mengalami cacat substantif karena persetujuan DPRD dipengaruhi oleh praktik suap sehingga mengurangi legitimasi demokratisnya. Meskipun demikian, Perda APBD tetap berlaku secara formal sepanjang prosedur pembentukannya telah dipenuhi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata tertib DPRD, peningkatan independensi dan akuntabilitas Badan Anggaran, serta perluasan independensi dan akuntabilitas Badan Anggaran, serta perluasan partisipasi publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan berintegritas.