Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi permasalahan serius yang mengancam ketahanan sosial serta kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Sebagai bentuk implementasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Program Kelurahan Bersinar (Kelurahan Bersih Narkoba). Program ini merupakan strategi preventif berbasis pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar sebagai bentuk implementasi P4GN di Kota Surakarta; (2) mengkaji peran Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta dalam optimalisasi program; serta (3) mengetahui hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar telah mencerminkan upaya preventif melalui pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum, sosialisasi bahaya narkotika, serta kerja sama antarinstansi. Badan Narkotika Nasional Kota Surakarta memiliki peran strategis melalui fungsi koordinasi, pembinaan, dan edukasi masyarakat mengenai bahaya narkotika. Namun demikian, pelaksanaan program masih menghadapi beberapa hambatan, antara lain rendahnya kesadaran masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta perkembangan modus peredaran narkotika yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi dan peningkatan partisipasi masyarakat guna mengoptimalkan pelaksanaan Program Kelurahan Bersinar dalam mendukung kebijakan P4GN di Kota Surakarta.