Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Optimalisasi Online Dispute Resolution (Odr) Dalam Penyelesaian Sengketa Digital Di Indonesia Annisa bertina; Ryaristia Dewi Amron; Yulia Kusuma Wardani
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7316

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong meningkatnya aktivitas transaksi digital yang berdampak pada munculnya berbagai bentuk sengketa digital di masyarakat. Mekanisme penyelesaian sengketa melalui litigasi dinilai belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan sengketa digital karena prosedur yang kompleks, biaya tinggi, dan membutuhkan waktu yang relatif lama. Online Dispute Resolution (ODR) hadir sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa berbasis teknologi yang menawarkan proses penyelesaian sengketa secara cepat, efisien, dan fleksibel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi ODR dalam penyelesaian sengketa digital di Indonesia serta mengkaji hambatan dan upaya optimalisasinya dalam sistem hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ODR memiliki efektivitas dalam mendukung penyelesaian sengketa digital melalui efisiensi waktu, biaya, dan aksesibilitas proses penyelesaian sengketa. Namun, implementasi ODR di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala, antara lain belum adanya regulasi khusus yang mengatur ODR secara komprehensif, rendahnya literasi digital masyarakat, keterbatasan infrastruktur teknologi, serta belum optimalnya kepastian hukum terhadap hasil penyelesaian sengketa secara daring. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, harmonisasi sistem hukum, peningkatan literasi digital, dan pengembangan infrastruktur teknologi guna mendukung optimalisasi ODR dalam penyelesaian sengketa digital di Indonesia