Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia yang berorientasi pada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya melalui gerakan dakwah, tajdid, dan pemberdayaan sosial. Berangkat dari gagasan K.H. Ahmad Dahlan untuk mengembalikan praktik keagamaan kepada Al-Qur'an dan Hadis, Muhammadiyah terus beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar ajaran Islam. Dalam bidang hukum, Muhammadiyah mengembangkan pendekatan yang memadukan otoritas nash, rasionalitas, dan kajian ilmiah guna menghasilkan hukum yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Pendekatan tersebut berlandaskan maqashid al-syariah yang menitikberatkan pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai landasan terwujudnya keadilan. Peran Majelis Tarjih dan Tajdid menjadi sentral dalam proses ijtihad kolektif melalui metodologi yang rasional, kontekstual, dan berbasis musyawarah sehingga menghasilkan fatwa yang relevan dengan kebutuhan umat. Selain itu, Muhammadiyah memanfaatkan penelitian sosial dan temuan ilmiah sebagai dasar memahami realitas empiris masyarakat agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab persoalan kontemporer. Dengan demikian, pembentukan hukum dalam Muhammadiyah mencerminkan integrasi antara nilai-nilai Islam, rasionalitas, dan pendekatan ilmiah sebagai upaya mewujudkan keadilan sosial yang berkemajuan.