Fenomena digital vigilantism atau Pengadilan Netizen merupakan salah satu bentuk dekonstruksi terhadap otoritas hukum dan birokrasi formal di masyakarat Indonesia. Penelitian ini mengkaji hal tersebut berdasakan adanya kejadian viralnya kekecewaan masyarakat terhadap juri LCC (Lomba Cerdas Cermat) Kalimantan Barat pada Mei 2026, Dyastasita Widya Budi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif pendekatan netnografi dan analisis wacana kritis membedah bagaimana masyarakat digital menggeser sanksi sosial dari ruang domestik ke ruang global melalui pembongkaran rekam jejak digital (doxxing institusional). Hasil penelitian ini menemukan bahwa netizen tidak lagi melihat hukum secara positivistik-prosedural, melainkan secara substansial-moralis. Kasus pengurangan nilai (minus lima) yang berujung pada pembongkaran keterlibatan juri dalam saksi kasus dugaan gratifikasi KPK senilai Rp17 Miliar menunjukkan adanya efek Synopticon digital. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pengadilan netizen bertindak sebagai ruang dekonstruksi hukum alternatif ketika birokrasi formal dinilai kehilangan legitimasi moralnya.
Copyrights © 2026