M. Niki Septiadi
Fakultas llmu sosial dan Ilmu Politik, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Perlindungan Hukum Hak Merek Umkm Dan Peran Pemerintah Di Kawasan Akau Potong Lembu Kota Tanjungpinang M. Niki Septiadi; Annisa Wahyu Nur Nasywa; Eda Seprianti Badaruddin; Adinda Silaban; Hanny Kesyia Kana Ludji
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.7401

Abstract

Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap hak merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan AKAU Potong Lembu Kota Tanjungpinang serta peran pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait pendaftaran merek. Penelitian dilatarbelakangi oleh rendahnya pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya perlindungan merek, padahal merek memiliki fungsi strategis sebagai identitas usaha, aset ekonomi, dan sarana peningkatan daya saing usaha. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosial hukum. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, serta studi kepustakaan yang dianalisis secara kualitatif-interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di kawasan AKAU Potong Lembu belum mendaftarkan merek usahanya secara resmi. Rendahnya kesadaran hukum dipengaruhi oleh faktor pengetahuan hukum, bahasa, dinamika usaha, keterbatasan waktu, dan kemampuan teknologi. Selain itu, perlindungan merek belum berjalan optimal karena sosialisasi dan pendampingan dari pemerintah masih terbatas. BUMD Kota Tanjungpinang masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait perlindungan merek sehingga perannya dalam mendukung pelaku UMKM di kawasan AKAU Potong Lembu belum berjalan secara optimal, sedangkan Dinas Koperasi dan UKM telah melakukan fasilitasi pendaftaran merek meskipun belum menjangkau seluruh pelaku usaha. Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Riau telah menyediakan layanan pendampingan dan sosialisasi, namun penyebaran informasi belum merata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap merek UMKM tidak cukup hanya bertumpu pada keberadaan regulasi semata, melainkan harus diiringi dengan penguatan kesadaran hukum pelaku usaha melalui edukasi yang berkelanjutan, pendampingan yang efektif, serta sinergi aktif antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku UMKM guna menciptakan budaya hukum yang mampu menjamin kepastian dan perlindungan hak merek secara optimal.