Muhammad Ichwan Zulfadly
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Rukun dan Syarat Nikah: Perbandingan Mazhab dan Praktik Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad Ichwan Zulfadly; Amar Adly
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/q1vjcv49

Abstract

Pernikahan merupakan institusi penting dalam hukum Islam yang bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, serta membangun keluarga yang harmonis. Keabsahan suatu perkawinan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama fikih. Namun, dalam perkembangannya terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih mengenai unsur-unsur yang termasuk rukun maupun syarat nikah, khususnya terkait kedudukan wali, saksi, dan mekanisme pelaksanaan akad. Di sisi lain, dalam konteks negara modern seperti Indonesia, praktik perkawinan juga diatur melalui regulasi negara yang mewajibkan pencatatan nikah sebagai bentuk legalitas formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rukun dan syarat nikah dalam berbagai mazhab fikih serta membandingkannya dengan praktik yang diterapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan, serta pendekatan normatif-komparatif terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab fikih dalam menentukan kedudukan wali, saksi, serta bentuk akad nikah, yang dipengaruhi oleh metode istinbat hukum masing-masing mazhab. Dalam praktik hukum di Indonesia, sistem pencatatan perkawinan melalui KUA berfungsi untuk memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Meskipun demikian, berbagai problematika kontemporer seperti praktik nikah siri, persoalan wali ‘adhal, serta dinamika akad nikah di era digital menunjukkan perlunya integrasi antara prinsip fikih klasik dan regulasi negara agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sistem Hukum Perceraian di Indonesia, Maroko dan Tunisia Muhammad Ichwan Zulfadly; Sukiati Sukiati; Iwan Nasution
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/pg68ky63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum perceraian di Indonesia, Maroko, dan Tunisia dalam perspektif hukum keluarga Islam kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, serta didukung oleh pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara memiliki kesamaan dalam menjadikan pengadilan sebagai otoritas utama dalam proses perceraian, namun berbeda dalam tingkat intervensi negara dan reinterpretasi terhadap konsep talak. Indonesia menerapkan model integratif yang menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Maroko mengadopsi model reformis melalui Mudawwanah dengan pendekatan yang lebih progresif dalam perlindungan perempuan dan kesetaraan gender. Sementara itu, Tunisia menerapkan model sekular-progresif melalui Code of Personal Status dengan menghapus talak sepihak dan menempatkan perceraian sepenuhnya dalam kewenangan negara. Secara komparatif, perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ideologis masing-masing negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis dan adaptif, serta reformasi hukum perceraian di ketiga negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
KEABSAHAN HIBAH LISAN DALAM SENGKETA WARISAN (Analisis Putusan Mahkamah Syariah Meureudu Nomor 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd) Mukhlis Tri Mulya Marpaung; Muhammad Ichwan Zulfadly; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Law Jurnal Vol 7, No 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9209

Abstract

Sengketa waris kerap terjadi dalam keluarga Muslim Indonesia, terutama ketika terdapat klaim hibah lisan yang tidak didukung bukti otentik memadai. Studi berikut tujuannya guna menganalisa keabsahan hibah secara lisan pada sengketa warisan dalam perspektif fikih serta bagaimana penerapannya dalam putusan Mahkamah Syariah Meureudu Nomor 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan UU merupakan metodologi penelitian yang diterapkan. Kitab UU Syariah, Putusan No. 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd, serta peraturan perundang-undangan yang relevan merupakan contoh sumber hukum primer yang menjadi sumber data penelitian. Bahan hukum sekunder meliputi teori-teori hukum, yurisprudensi, serta literatur hukum Islam. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menganalisis data secara kualitatif. Temuan penelitian ini menyoroti 2 kesimpulan penting. Pertama, menurut fikih Islam klasik ke-4 mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) tidak mengharuskan kehadiran saksi sebagai rukun atau syarat sah hibah; saksi hanya berfungsi sebagai sarana pembuktian (isbat), sehingga hibah lisan yang telah disertai qabdh (penguasaan nyata) oleh penerima dipandang sah secara substansif. Kedua, Mahkamah Syar'iyah Meureudu menolak pengesahan hibah lisan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil Pasal 210 ayat (1) KHI yang mensyaratkan kehadiran dua orang saksi, tanpa mempertimbangkan perspektif fikih klasik, 'urf masyarakat Aceh, maupun fakta qabdh atas objek hibah. Akibatnya, seluruh objek harta yang diklaim sebagai hibah dimasukkan kembali ke dalam boedel waris dan dibagikan kepada lima ahli waris sesuai kaidah faraidh dengan porsi 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan.
Nusyuz dan Gugurnya Hak Istri: Analisis Fiqh Syafi’iyyah dan Implikasi dalam Hukum Modern Muhammad Ichwan Zulfadly; Heri Firmansyah
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/rzjy1w78

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep nusyuz dan implikasinya terhadap gugurnya hak istri dalam perspektif fikih mazhab Syafi’iyyah serta relevansinya dalam hukum keluarga Islam modern. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis batasan normatif nusyuz, khususnya terkait penghentian sementara hak istri seperti nafkah dan pembagian giliran (qism), serta menelaah penerapannya dalam konteks hukum keluarga kontemporer. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, dengan menelaah kitab-kitab fikih klasik mazhab Syafi’iyyah sebagai sumber primer, serta peraturan perundang-undangan dan literatur ilmiah modern sebagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fikih Syafi’iyyah, gugurnya hak istri akibat nusyuz bersifat sementara, proporsional, dan bertujuan edukatif, bukan represif. Dalam konteks hukum keluarga Islam modern, konsep nusyuz perlu ditafsirkan secara kontekstual agar selaras dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak perempuan. Penelitian ini menegaskan bahwa fikih Syafi’iyyah tetap relevan sepanjang diinterpretasikan secara dinamis sesuai dengan perkembangan sosial dan hukum kontemporer.
KEABSAHAN HIBAH LISAN DALAM SENGKETA WARISAN (Analisis Putusan Mahkamah Syariah Meureudu Nomor 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd) Mukhlis Tri Mulya Marpaung; Muhammad Ichwan Zulfadly; Ibnu Radwan Siddik Turnip
Law Jurnal Vol. 7 No. 1 (2026)
Publisher : Universitas Dharmawangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46576/lj.v7i1.9209

Abstract

Sengketa waris kerap terjadi dalam keluarga Muslim Indonesia, terutama ketika terdapat klaim hibah lisan yang tidak didukung bukti otentik memadai. Studi berikut tujuannya guna menganalisa keabsahan hibah secara lisan pada sengketa warisan dalam perspektif fikih serta bagaimana penerapannya dalam putusan Mahkamah Syariah Meureudu Nomor 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd. Penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan UU merupakan metodologi penelitian yang diterapkan. Kitab UU Syariah, Putusan No. 106/Pdt.G/2025/MS.Mrd, serta peraturan perundang-undangan yang relevan merupakan contoh sumber hukum primer yang menjadi sumber data penelitian. Bahan hukum sekunder meliputi teori-teori hukum, yurisprudensi, serta literatur hukum Islam. Pendekatan deskriptif-analitis digunakan untuk menganalisis data secara kualitatif. Temuan penelitian ini menyoroti 2 kesimpulan penting. Pertama, menurut fikih Islam klasik ke-4 mazhab (Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali) tidak mengharuskan kehadiran saksi sebagai rukun atau syarat sah hibah; saksi hanya berfungsi sebagai sarana pembuktian (isbat), sehingga hibah lisan yang telah disertai qabdh (penguasaan nyata) oleh penerima dipandang sah secara substansif. Kedua, Mahkamah Syar'iyah Meureudu menolak pengesahan hibah lisan tersebut karena tidak memenuhi syarat formil Pasal 210 ayat (1) KHI yang mensyaratkan kehadiran dua orang saksi, tanpa mempertimbangkan perspektif fikih klasik, 'urf masyarakat Aceh, maupun fakta qabdh atas objek hibah. Akibatnya, seluruh objek harta yang diklaim sebagai hibah dimasukkan kembali ke dalam boedel waris dan dibagikan kepada lima ahli waris sesuai kaidah faraidh dengan porsi 2:1 antara anak laki-laki dan anak perempuan.