Muhammad Ichwan Zulfadly
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rukun dan Syarat Nikah: Perbandingan Mazhab dan Praktik Kantor Urusan Agama (KUA) Muhammad Ichwan Zulfadly; Amar Adly
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/q1vjcv49

Abstract

Pernikahan merupakan institusi penting dalam hukum Islam yang bertujuan menjaga kehormatan, keturunan, serta membangun keluarga yang harmonis. Keabsahan suatu perkawinan dalam Islam ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat nikah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama fikih. Namun, dalam perkembangannya terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab-mazhab fikih mengenai unsur-unsur yang termasuk rukun maupun syarat nikah, khususnya terkait kedudukan wali, saksi, dan mekanisme pelaksanaan akad. Di sisi lain, dalam konteks negara modern seperti Indonesia, praktik perkawinan juga diatur melalui regulasi negara yang mewajibkan pencatatan nikah sebagai bentuk legalitas formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep rukun dan syarat nikah dalam berbagai mazhab fikih serta membandingkannya dengan praktik yang diterapkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan, serta pendekatan normatif-komparatif terhadap sumber-sumber hukum Islam klasik, peraturan perundang-undangan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab fikih dalam menentukan kedudukan wali, saksi, serta bentuk akad nikah, yang dipengaruhi oleh metode istinbat hukum masing-masing mazhab. Dalam praktik hukum di Indonesia, sistem pencatatan perkawinan melalui KUA berfungsi untuk memastikan terpenuhinya rukun dan syarat nikah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Meskipun demikian, berbagai problematika kontemporer seperti praktik nikah siri, persoalan wali ‘adhal, serta dinamika akad nikah di era digital menunjukkan perlunya integrasi antara prinsip fikih klasik dan regulasi negara agar hukum keluarga Islam tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.
Sistem Hukum Perceraian di Indonesia, Maroko dan Tunisia Muhammad Ichwan Zulfadly; Sukiati Sukiati; Iwan Nasution
Mesada: Journal of Innovative Research Vol. 3 No. 1 (2026): January-June
Publisher : Yayasan Zia Salsabila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61253/pg68ky63

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan sistem hukum perceraian di Indonesia, Maroko, dan Tunisia dalam perspektif hukum keluarga Islam kontemporer. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum, serta didukung oleh pendekatan historis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga negara memiliki kesamaan dalam menjadikan pengadilan sebagai otoritas utama dalam proses perceraian, namun berbeda dalam tingkat intervensi negara dan reinterpretasi terhadap konsep talak. Indonesia menerapkan model integratif yang menggabungkan hukum Islam dengan hukum nasional melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Maroko mengadopsi model reformis melalui Mudawwanah dengan pendekatan yang lebih progresif dalam perlindungan perempuan dan kesetaraan gender. Sementara itu, Tunisia menerapkan model sekular-progresif melalui Code of Personal Status dengan menghapus talak sepihak dan menempatkan perceraian sepenuhnya dalam kewenangan negara. Secara komparatif, perbedaan ini dipengaruhi oleh faktor sosial, politik, dan ideologis masing-masing negara. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum keluarga Islam bersifat dinamis dan adaptif, serta reformasi hukum perceraian di ketiga negara bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.