Industri makanan dan minuman halal merupakan salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan ketentuan syariah. Di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif, pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan, seperti risiko operasional, perubahan regulasi, gangguan rantai pasok, serta tuntutan konsumen terhadap kualitas dan kehalalan produk. Oleh karena itu, penerapan manajemen risiko strategis berbasis syariah menjadi aspek penting dalam menjaga keberlangsungan dan daya saing usaha. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi manajemen risiko strategis berbasis syariah pada industri makanan dan minuman halal di Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik studi kepustakaan (library research) melalui analisis berbagai literatur ilmiah, regulasi, dan dokumen yang relevan dengan manajemen risiko syariah dan industri halal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan risiko strategis berbasis syariah dilakukan melalui tahapan identifikasi, evaluasi, mitigasi, dan pengawasan risiko yang berlandaskan pada nilai-nilai syariah, seperti amanah, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab. Risiko yang dominan dihadapi oleh industri makanan dan minuman halal meliputi risiko kepatuhan halal, risiko kualitas produk, risiko rantai pasok, risiko reputasi, serta risiko persaingan usaha. Penerapan manajemen risiko yang selaras dengan prinsip syariah berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan konsumen, penguatan ketahanan usaha, dan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang. Temuan penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan kapasitas pelaku usaha dalam pengelolaan risiko syariah serta peningkatan kolaborasi antara pemerintah, lembaga sertifikasi halal, dan sektor industri untuk mendukung perkembangan ekosistem halal yang berdaya saing