Tindak pidana insubordinasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran serius dalam lingkungan militer yang dapat mengganggu disiplin, hierarki komando, serta stabilitas organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam sistem militer, ketaatan terhadap perintah atasan merupakan prinsip fundamental yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pertahanan negara. Oleh karena itu, tindakan insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit tidak hanya berdampak pada individu yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi merusak sistem komando dan efektivitas organisasi militer secara keseluruhan. Fenomena terjadinya tindak pidana insubordinasi menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku prajurit dalam menjalankan kewajiban disiplin militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab terjadinya tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit TNI, mengkaji upaya-upaya pencegahan agar tindak pidana tersebut tidak terjadi, serta menelaah bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana insubordinasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang berkaitan dengan hukum militer dan hukum pidana militer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum yang mengatur mengenai insubordinasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan disiplin prajurit TNI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh prajurit TNI dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal antara lain rendahnya kesadaran hukum, lemahnya pembinaan mental dan ideologi prajurit, serta ketidakmampuan prajurit dalam mengendalikan emosi dan sikap terhadap atasan. Sementara itu, faktor eksternal meliputi pola kepemimpinan yang kurang efektif, komunikasi yang tidak harmonis dalam struktur komando, serta lemahnya pengawasan dan pembinaan disiplin dalam satuan militer. Upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak pidana insubordinasi dapat dilakukan melalui peningkatan pembinaan mental dan ideologi prajurit, penguatan kepemimpinan dalam struktur komando militer, serta optimalisasi sistem pengawasan dan penegakan disiplin di lingkungan TNI. Selain itu, penegakan hukum yang konsisten juga menjadi faktor penting dalam menciptakan efek jera serta menjaga stabilitas organisasi militer.