Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Birokrasi Izin Pemeriksaan Pejabat Negara Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi : (Benturan Asas Equality Before The Law Dan Kepastian Hukum Acara) Jhonny Valentino; Leston Hasibuan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.8731

Abstract

Penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara di Indonesia dihadapkan pada problematika birokrasi perizinan yang secara struktural berpotensi menghambat asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Konstruksi hukum acara pidana Indonesia, baik dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) maupun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru), memberikan privilese prosedural tertentu kepada pejabat negara berupa keharusan adanya izin pemeriksaan dari pejabat yang berwenang. Mekanisme ini menimbulkan benturan fundamental dengan asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa privilese administratif pemeriksaan pejabat negara bersifat prosedural, bukan substantif, sehingga tidak membebaskan pejabat negara dari pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, ketiadaan limitasi waktu yang tegas dan panjangnya alur birokrasi perizinan menimbulkan implikasi yuridis serius berupa terhambatnya penuntutan, terancamnya hak-hak tersangka atas kepastian hukum, dan melemahnya efektivitas pemberantasan korupsi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi mekanisme izin pemeriksaan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas