Taufan
Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jerman, Dan Singapura Ruly Ardiansyah; Aryadi Almau Dudy; Taufan; Ahwan
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 4 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i4.9808

Abstract

Artikel ini mengkaji kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan menempatkan Jerman dan Singapura sebagai bahan perbandingan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korban dalam proses pidana di ketiga negara tersebut serta perlindungan hukumnya apabila dibaca melalui perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan konseptual. Kajian menunjukkan bahwa problem Indonesia bukan semata-mata ketiadaan norma perlindungan korban, melainkan belum terbangunnya desain prosedural yang konsisten menempatkan korban sebagai subjek yang berkepentingan langsung. Jerman memberi pelajaran tentang partisipasi korban melalui mekanisme Nebenklage, pendampingan hukum, bantuan psikososial, dan prosedur adesi untuk klaim kerugian. Singapura memperlihatkan model yang lebih pragmatis melalui victim impact statement, compensation order, dan perlindungan terhadap saksi rentan. Indonesia telah memiliki dasar penting melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya efektif karena hak informasi, pendampingan, restitusi, kompensasi, dan pencegahan reviktimisasi masih tersebar serta belum selalu mudah dijalankan. Artikel ini menawarkan model perlindungan korban yang integratif, yaitu model yang menghubungkan partisipasi prosedural, pemulihan, dan perlindungan hukum tanpa mengurangi hak terdakwa atas peradilan yang adil.