Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 4 (2026): 2026

Kedudukan Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jerman, Dan Singapura

Ruly Ardiansyah (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram)
Aryadi Almau Dudy (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram)
Taufan (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram)
Ahwan (Fakultas Hukum, Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2026

Abstract

Artikel ini mengkaji kedudukan korban kejahatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan menempatkan Jerman dan Singapura sebagai bahan perbandingan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan korban dalam proses pidana di ketiga negara tersebut serta perlindungan hukumnya apabila dibaca melalui perspektif viktimologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum, dan konseptual. Kajian menunjukkan bahwa problem Indonesia bukan semata-mata ketiadaan norma perlindungan korban, melainkan belum terbangunnya desain prosedural yang konsisten menempatkan korban sebagai subjek yang berkepentingan langsung. Jerman memberi pelajaran tentang partisipasi korban melalui mekanisme Nebenklage, pendampingan hukum, bantuan psikososial, dan prosedur adesi untuk klaim kerugian. Singapura memperlihatkan model yang lebih pragmatis melalui victim impact statement, compensation order, dan perlindungan terhadap saksi rentan. Indonesia telah memiliki dasar penting melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, pengakuan tersebut belum sepenuhnya efektif karena hak informasi, pendampingan, restitusi, kompensasi, dan pencegahan reviktimisasi masih tersebar serta belum selalu mudah dijalankan. Artikel ini menawarkan model perlindungan korban yang integratif, yaitu model yang menghubungkan partisipasi prosedural, pemulihan, dan perlindungan hukum tanpa mengurangi hak terdakwa atas peradilan yang adil.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...