Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Moderasi Beragama Berbasis Maqashid Al-Syariah dalam Menghadapi Intoleransi Digital: Analisis terhadap Pendidikan Islam Kontemporer Masrum; Muhammad Faisal
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 2 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i2.10400

Abstract

Artikel ini mengkaji moderasi beragama berbasis Maqashid al-Syariah sebagai paradigma teologis-epistemologis untuk menghadapi intoleransi digital dalam pendidikan Islam kontemporer. Intoleransi digital yang muncul di ruang siber berupa ujaran kebencian, radikalisme online, ekstremisme keagamaan, dan polarisasi komunal telah menjadi tantangan baru yang tidak dapat dijawab oleh pendekatan moderasi konvensional. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian pustaka dan analisis filosofis-pedagogis. Kerangka teoretis dibangun secara tiga lapis: teori Maqashid al-Syariah sebagai filosofi hukum Islam dan paradigma moderasi (Auda, al-Raysuni, al-Qaradawi, Kamali, Shihab, Kemenag RI, Abou El Fadl) sebagai grand theory, teori digital religion dan otoritas keagamaan digital serta Islam sipil (Campbell, Hefner, Saeed, Amin Abdullah, Azra) sebagai middle theory, serta teori implementasi moderasi beragama berbasis Maqashid dalam pendidikan Islam dan teknologi digital (Waluyo & Susilowati, Saputra & Wahyuni, Rachmah et al., Yuda et al., Mujahidin & Prasetiya, Farhan et al., Hermanto et al., Wahab & Mahdiya, Utomo et al., Meilina et al., Wahid, Mahmudah et al., Nurdi & Cahyadi, Jannah et al., Syafaq et al., Susanto & Mukri, Nur & Nurrahman, Khoiruddin & Dzulkifli, Jihad, Studia Islamika, Al-Jami'ah, JIIS) sebagai applied theory. Temuan utama menunjukkan bahwa Maqashid al-Syariah menawarkan empat pilar strategis untuk meredam intoleransi digital: (1) reorientasi teleologis pendidikan Islam berbasis lima tujuan luhur syariah (hifz al-din, al-nafs, al-'aql, al-nasl, al-mal) yang diperluas dengan hifz al-hurriyyah dan hifz al-mustadh'afin; (2) pengembangan epistemologi digital Islam yang mengintegrasikan bayani, burhani, dan irfani dengan literasi digital kritis; (3) penguatan otoritas keagamaan moderat di ruang siber melalui kepemimpinan digital ulama dan pendidik; serta (4) konstruksi ekosistem pendidikan digital yang berorientasi maqashid melalui integrasi nilai-nilai moderasi dalam kurikulum, pedagogi, dan tata kelola. Penelitian menyimpulkan bahwa masa depan pendidikan Islam kontemporer dalam menghadapi intoleransi digital terletak pada rekonstruksi paradigmatik berbasis Maqashid al-Syariah yang melahirkan generasi muslim yang moderat, literat digital, dan berotoritas keagamaan yang kokoh. Implikasi praktis adalah perlunya lembaga pendidikan Islam mengembangkan kurikulum berbasis maqashid, kapasitas pendidik digital moderat, dan kemitraan multi-aktor untuk meredam intoleransi digital