Gratia Triyana Nusa
Universitas Hasanuddin

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MAKNA KEPATUHAN WAJIB PAJAK DARI PERSPEKTIF KONSULTAN PAJAK: STUDI FENOMENOLOGI TRANSENDENTAL HUSSSERL Irensa Femmy; Allfina Mudasir; Gratia Triyana Nusa; Darwis Said; Nadhirah Nagu
Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING) Vol. 9 No. 3 (2026): Journal of Economic, Bussines and Accounting (COSTING)
Publisher : Institut Penelitian Matematika, Komputer, Keperawatan, Pendidikan dan Ekonomi (IPM2KPE)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31539/5vkwqd93

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap makna kepatuhan wajib pajak dari perspektif konsultan pajak melalui pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam. Informan dalam penelitian ini adalah seorang konsultan pajak yang terdaftar dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan memiliki pengalaman lebih 3 tahun di Kota Makassar. Data dianalisis melalui empat tahapan, yaitu epoche, reduksi transendental, variasi imajinasi, serta sintesis makna dan esensi. Hasil penelitian mengungkap bahwa makna kepatuhan wajib pajak dari perspektif konsultan pajak merupakan fenomena yang jauh lebih kompleks dari sekadar pemenuhan kewajiban hukum formal. Esensi kepatuhan terbagi dalam tiga dimensi yang saling terkait, yakni dimensi moral-sosial di mana kepatuhan dipahami sebagai cerminan tanggung jawab sosial warga negara, dimensi pertimbangan untung-rugi di mana sanksi pajak dimaknai sebagai "biaya modal" dalam logika bisnis, dan dimensi kepercayaan-institusional di mana kepatuhan sukarela hanya dapat terwujud apabila wajib pajak memiliki kepercayaan terhadap integritas pemerintah dan sistem perpajakan. Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan bersifat multidimensi, mencakup kerumitan regulasi, kelemahan infrastruktur digital sistem CoreTax, pertimbangan ekonomi-bisnis, serta rendahnya kepercayaan terhadap integritas pemerintah. Konsultan pajak menjalankan peran strategis sebagai penasihat risiko sekaligus agen pendidikan perpajakan, dengan dilema etis yang inheren dalam menjalankan profesinya.