Pemenuhan hak anak atas kesehatan merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang dijamin dalam konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional. Salah satu tantangan serius dalam pemenuhan hak tersebut di Indonesia adalah tingginya angka stunting yang tidak hanya berdampak pada pertumbuhan fisik anak, tetapi juga pada perkembangan kognitif dan kualitas sumber daya manusia. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran Kecamatan Muara Sungkai dalam pemenuhan hak anak atas kesehatan melalui upaya pencegahan stunting, dengan menitikberatkan pada aspek yuridis dan kerangka otonomi daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta hasil penelitian terdahulu yang relevan. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan mengaitkan norma hukum yang berlaku dengan praktik penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.Hasil kajian menunjukkan bahwa kecamatan memiliki legitimasi hukum untuk berperan dalam pencegahan stunting melalui fungsi koordinasi, fasilitasi, dan pembinaan terhadap desa serta lembaga masyarakat. Namun, peran tersebut belum optimal karena terbatasnya kewenangan substantif, dukungan anggaran, serta regulasi yang secara eksplisit mengatur keterlibatan kecamatan dalam isu kesehatan anak. Dalam kerangka otonomi daerah, Kecamatan Muara Sungkai memiliki posisi strategis sebagai simpul koordinasi, tetapi memerlukan penguatan regulasi dan kelembagaan agar dapat menjalankan fungsinya secara substantif. Penelitian ini menegaskan bahwa pencegahan stunting harus dipandang sebagai bagian integral dari pemenuhan hak anak atas kesehatan. Optimalisasi peran kecamatan menjadi kunci untuk memperkuat implementasi kebijakan daerah dan memastikan terpenuhinya hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Kata Kunci: hak anak, kesehatan, kecamatan, otonomi daerah, stunting.