Perkembangan telemedicine sebagai pelayanan kesehatan berbasis teknologi digital telah mengubah pola hubungan antara dokter dan pasien dari interaksi tatap muka menjadi pelayanan medis jarak jauh melalui media elektronik. Meskipun meningkatkan akses dan efisiensi layanan kesehatan, praktik telemedicine juga menimbulkan persoalan hukum, khususnya terkait kepastian dan batas pertanggungjawaban dokter apabila terjadi kerugian pada pasien. Hal ini disebabkan karena pengaturan telemedicine di Indonesia masih bersifat sektoral dan belum membentuk rezim hukum yang komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban dokter dalam pelayanan telemedicine dengan bertumpu pada prinsip kehati-hatian (prudence), asas non-maleficence, serta teori pertanggungjawaban hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan filosofis, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan telemedicine di Indonesia masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019, sehingga belum membentuk kerangka regulasi yang komprehensif terhadap praktik telemedicine berbasis aplikasi digital. Selain itu, pertanggungjawaban dokter dalam pelayanan telemedicine harus dipahami dalam konteks alur pelayanan medis jarak jauh yang meliputi konsultasi, konsultasi klinis, pemeriksaan penunjang, penerbitan resep elektronik, hingga pelayanan telefarmasi. Dalam setiap tahapan tersebut, dokter tetap terikat pada prinsip kehati-hatian dan asas non-maleficence. Oleh karena itu, pertanggungjawaban hukum dokter lebih tepat didasarkan pada teori pertanggungjawaban berbasis kesalahan (fault liability) dengan menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, serta menegaskan pentingnya pembentukan regulasi telemedicine yang lebih komprehensif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan pasien. Kata Kunci: Hukum Kesehatan; Pertanggungjawaban Dokter; Teknologi Kesehatan