Perkembangan media sosial sebagai bagian dari transformasi teknologi digital telah memengaruhi pola komunikasi dan interaksi sosial masyarakat secara signifikan. Di samping memberikan kemudahan dalam memperoleh serta menyebarluaskan informasi, media sosial juga memunculkan berbagai persoalan etika, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, ghibah, fitnah, dan perundungan siber. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aktualisasi konsep akhlak mahmudah dan akhlak mazmumah dalam membentuk etika bermedia sosial berdasarkan perspektif Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data diperoleh melalui studi dokumentasi terhadap Al-Qur’an, hadis, buku, dan artikel ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis isi (content analysis). Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktualisasi akhlak mahmudah dalam media sosial tercermin melalui penerapan nilai tabayyun, amanah, tanggung jawab, kesantunan berkomunikasi, toleransi, tawadhu’, dan husnuzan. Sebaliknya, akhlak mazmumah termanifestasi dalam perilaku penyebaran hoaks, ghibah, fitnah, serta ujaran kebencian yang berdampak pada menurunnya kualitas komunikasi digital, terganggunya hubungan sosial, dan melemahnya nilai-nilai moral masyarakat. Oleh karena itu, internalisasi nilai-nilai akhlak Islam melalui pendidikan, literasi digital, keteladanan, dan pembiasaan refleksi diri menjadi langkah strategis dalam membentuk etika bermedia sosial yang bertanggung jawab, santun, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.