p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Masye Kumaunang
Universitas Borobudur

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Pengaturan Keterlambatan Pemberitahuan Merger dalam Sistem Hukum Persaingan Usaha Indonesia untuk Mewujudkan Kepastian Hukum dan Efektivitas Pengawasan Korporasi Suparno Hadi; Wendy Pratama Putra; Efril Handyanto Marpaung; Masye Kumaunang; Tina Amelia
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2411

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keterlambatan pemberitahuan merger dalam sistem hukum persaingan usaha Indonesia, mengidentifikasi problematika kepastian hukum dan efektivitas pengawasan yang timbul dalam pelaksanaannya, serta merumuskan rekonstruksi hukum yang ideal untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan korporasi. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kewajiban pemberitahuan merger telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, serta berbagai Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), masih terdapat berbagai permasalahan berupa ketidakjelasan pengaturan mengenai effective date merger, perbedaan interpretasi dalam penghitungan batas waktu notifikasi, disharmoni regulasi, tingginya angka pelanggaran keterlambatan pemberitahuan merger, serta keterbatasan sistem post-merger notification yang menyebabkan pengawasan KPPU cenderung bersifat represif. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian hukum dan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas restrukturisasi korporasi. Oleh karena itu, penelitian ini menawarkan rekonstruksi hukum melalui pengembangan sistem hybrid notification yang mengombinasikan mekanisme pre-notification dan post-notification, penerapan mandatory consultation sebelum merger, penguatan kewenangan KPPU, pembentukan digital merger reporting system, harmonisasi peraturan perundang-undangan, serta reformulasi norma dan sanksi administratif yang lebih proporsional. Rekonstruksi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan merger yang lebih preventif, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha serta mampu mewujudkan iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Indonesia.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Tanggung Jawab Platform Marketplace atas Peredaran Barang Ilegal dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik di Indonesia Suparno Hadi; Wendy Pratama Putra; Efril Handyanto Marpaung; Masye Kumaunang; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2412

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong meningkatnya peran platform marketplace sebagai sarana utama transaksi digital, namun di sisi lain juga memunculkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran barang ilegal melalui platform tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab platform marketplace atas peredaran barang ilegal dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis yang terdapat dalam regulasi yang berlaku, serta merumuskan politik hukum pembaruan pengaturan yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini masih mengandung kekaburan norma, kekosongan hukum, dan ketidakharmonisan regulasi terkait batas serta bentuk pertanggungjawaban marketplace terhadap peredaran barang ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut menyebabkan lemahnya perlindungan konsumen dan ketidakpastian hukum dalam penegakan tanggung jawab platform digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui penguatan konsep intermediary liability yang mewajibkan marketplace menerapkan due diligence, verifikasi identitas pelaku usaha dan produk, monitoring aktif terhadap aktivitas perdagangan, serta penghapusan cepat terhadap barang ilegal. Pembaruan tersebut perlu didukung dengan harmonisasi regulasi dan penguatan sanksi hukum guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas platform marketplace dalam era ekonomi digital.