p-Index From 2021 - 2026
0.961
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
D. Andry Effendy
Universitas Borobudur

Published : 6 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Politik Hukum Pengaturan Shadow Banking pada Platform Keuangan Digital dalam Menjamin Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Ade Netra Kartika; Henry E. Tambunan; Revi Aditya Pertiwi; Elang Mohammad Arjuna Kanoman; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2389

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengaturan dan pengawasan shadow banking dalam transformasi sistem keuangan digital di Indonesia serta merumuskan model rekonstruksi hukum berbasis stabilitas sistem keuangan nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui analisis terhadap Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang Bank Indonesia, Undang-Undang P2SK, dan berbagai regulasi keuangan digital lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan fintech lending, crypto lending, buy now pay later, dan platform intermediary digital telah melahirkan praktik shadow banking yang menjalankan fungsi quasi banking di luar sistem perbankan formal. Namun, sistem regulasi dan pengawasan di Indonesia masih bersifat sektoral dan berbasis institutional approach sehingga menimbulkan regulatory gap, regulatory overlap, dan regulatory arbitrage yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional. Risiko tersebut tercermin dari meningkatnya kasus fintech ilegal, gagal bayar digital lending, pencucian uang, cyber financial crime, dan contagion effect terhadap sektor keuangan formal. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi politik hukum melalui pendekatan activity based regulation, integrated supervision, coordinated financial governance, dan risk based supervision guna mewujudkan sistem pengawasan keuangan digital yang adaptif, terintegrasi, dan berbasis perlindungan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Tanggung Jawab Platform Marketplace atas Peredaran Barang Ilegal dalam Ekosistem Perdagangan Elektronik di Indonesia Suparno Hadi; Wendy Pratama Putra; Efril Handyanto Marpaung; Masye Kumaunang; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2412

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah mendorong meningkatnya peran platform marketplace sebagai sarana utama transaksi digital, namun di sisi lain juga memunculkan permasalahan hukum berupa maraknya peredaran barang ilegal melalui platform tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab platform marketplace atas peredaran barang ilegal dalam ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis yang terdapat dalam regulasi yang berlaku, serta merumuskan politik hukum pembaruan pengaturan yang ideal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku saat ini masih mengandung kekaburan norma, kekosongan hukum, dan ketidakharmonisan regulasi terkait batas serta bentuk pertanggungjawaban marketplace terhadap peredaran barang ilegal yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kondisi tersebut menyebabkan lemahnya perlindungan konsumen dan ketidakpastian hukum dalam penegakan tanggung jawab platform digital. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui penguatan konsep intermediary liability yang mewajibkan marketplace menerapkan due diligence, verifikasi identitas pelaku usaha dan produk, monitoring aktif terhadap aktivitas perdagangan, serta penghapusan cepat terhadap barang ilegal. Pembaruan tersebut perlu didukung dengan harmonisasi regulasi dan penguatan sanksi hukum guna mewujudkan kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan akuntabilitas platform marketplace dalam era ekonomi digital.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Kewajiban Pelaporan Beneficial Ownership dalam Struktur Korporasi Indonesia untuk Mewujudkan Transparansi dan Pencegahan Kejahatan Keuangan Darmansyah; Lartha Anggela; Dedi Ferianto; Elmanta Sitepu; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2414

Abstract

Kewajiban pelaporan beneficial ownership merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi korporasi dan mencegah berbagai bentuk kejahatan keuangan yang memanfaatkan badan hukum sebagai sarana penyamaran identitas dan kepemilikan aset. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan kewajiban pelaporan beneficial ownership dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika yuridis dan implementatif yang menghambat efektivitas penerapannya, serta merumuskan arah pembaruan hukum yang diperlukan untuk memperkuat transparansi korporasi dan pencegahan kejahatan keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan beneficial ownership di Indonesia yang saat ini bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 masih menghadapi berbagai kelemahan normatif berupa belum adanya pengaturan pada tingkat undang-undang, ketidakjelasan kriteria beneficial owner, lemahnya pengaturan sanksi, serta ketidakjelasan mekanisme pembaruan data. Selain itu, terdapat berbagai kendala implementatif berupa rendahnya kepatuhan korporasi, penggunaan nominee shareholder dan nominee director, kepemilikan berlapis (multi-layer ownership), keterbatasan mekanisme verifikasi data, dan belum terintegrasinya basis data antarinstansi. Oleh karena itu, diperlukan politik hukum pembaruan pengaturan beneficial ownership melalui penguatan dasar hukum pada tingkat undang-undang, pembentukan sistem registrasi nasional yang terintegrasi, penguatan mekanisme verifikasi, penyempurnaan definisi beneficial owner, serta penerapan sanksi yang lebih efektif guna mewujudkan transparansi korporasi, kepastian hukum, dan efektivitas pencegahan kejahatan keuangan di Indonesia.
Politik Hukum Restrukturisasi Kewenangan Pengawasan Platform Digital dalam Sistem Hukum Indonesia untuk Menjamin Kepastian Hukum dan Perlindungan Data Pribadi Eko Wiluyo; Rais; Destinal Armunanto; Ratna Susanti; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2417

Abstract

Perkembangan platform digital yang semakin dominan dalam berbagai sektor kehidupan telah meningkatkan intensitas pemrosesan data pribadi dan menimbulkan kebutuhan akan sistem pengawasan yang efektif. Permasalahan yang muncul adalah fragmentasi kewenangan pengawasan platform digital yang tersebar pada berbagai lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha, sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, disharmoni regulasi, dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis politik hukum pengawasan platform digital dalam sistem hukum Indonesia serta merumuskan model restrukturisasi kewenangan pengawasan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan data pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pengawasan platform digital saat ini belum terintegrasi sehingga belum mampu memberikan perlindungan data pribadi secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan restrukturisasi kewenangan melalui pembentukan otoritas perlindungan data pribadi yang independen sebagai koordinator utama pengawasan lintas sektor dengan tetap mempertahankan fungsi pengawasan sektoral masing-masing lembaga. Model tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperkuat perlindungan hak privasi masyarakat dalam ekosistem digital nasional.
Politik Hukum Pembaruan Pengaturan Tanggung Jawab Direksi dalam Kepailitan Perseroan Terbatas Akibat Kesalahan Pengurusan yang Menimbulkan Kerugian Korporasi Dimas Bagus; Lammarasi Sihaloho; Putri Jesika Purba; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2419

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan tanggung jawab direksi dalam kepailitan Perseroan Terbatas akibat kesalahan pengurusan yang menimbulkan kerugian korporasi, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku, serta merumuskan konsep pembaruan hukum yang ideal. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tanggung jawab direksi yang terdapat dalam Pasal 97 dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 masih mengandung kelemahan berupa kekaburan norma mengenai parameter kesalahan dan kelalaian direksi, ketidakjelasan penerapan Business Judgment Rule, serta disharmoni dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan inkonsistensi dalam praktik peradilan terkait pembebanan tanggung jawab pribadi direksi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum melalui rekonstruksi pengaturan yang menegaskan indikator kesalahan direksi, mengatur Business Judgment Rule secara eksplisit, mengharmonisasikan hukum perseroan dan hukum kepailitan, serta mengadopsi konsep pertanggungjawaban direksi pada masa insolvensi. Pembaruan tersebut diharapkan mampu mewujudkan kepastian hukum, keadilan korporasi, perlindungan kreditor, dan iklim investasi yang sehat dalam sistem hukum Indonesia.
Politik Hukum Penguatan Pengaturan Pengawasan Dana Desa dalam Pencegahan Penyalahgunaan Keuangan Desa dan Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Ronald Tambunan; Agung Pramono; Bambang Chandra; Rosyaria Meila; D. Andry Effendy
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 11 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i11.2421

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum pengaturan pengawasan Dana Desa dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi problematika dan kelemahan pengaturan yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, serta merumuskan konsep politik hukum penguatan pengaturan pengawasan Dana Desa yang ideal untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengawasan Dana Desa telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, efektivitas pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala berupa fragmentasi regulasi, tumpang tindih kewenangan antar lembaga pengawas, lemahnya koordinasi pengawasan, keterbatasan kapasitas pengawas internal, rendahnya partisipasi masyarakat, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi. Kondisi tersebut menimbulkan legal gap dan implementation gap yang menyebabkan tujuan pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa belum tercapai secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi politik hukum pengawasan Dana Desa melalui penguatan pengawasan preventif, integrasi pengawasan internal, eksternal, dan sosial, penguatan kewenangan Badan Permusyawaratan Desa, peningkatan efektivitas APIP dan inspektorat daerah, serta pengembangan sistem pengawasan berbasis teknologi informasi dan transparansi digital. Penguatan tersebut diharapkan mampu mewujudkan akuntabilitas publik, mencegah korupsi Dana Desa, serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pembangunan desa yang berkelanjutan.