Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason dalam Persekongkolan Tender Monica Fortuna Wati; Jamal Wiwoho
Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities Vol. 6 No. 2 (2026): Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities (IJSSH)
Publisher : Indonesian Publication Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.67434/ijssh.v6i2.2580

Abstract

Persekongkolan tender merupakan salah satu bentuk pelanggaran persaingan usaha yang berpotensi merusak mekanisme pasar yang sehat dan kompetitif. Penegakan hukum terhadap praktik tersebut dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui pendekatan per se illegal dan rule of reason. Namun, pasca pencabutan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2010, belum terdapat pedoman yang secara eksplisit mengatur kriteria penggunaan kedua pendekatan tersebut dalam perkara persekongkolan tender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan KPPU dalam menentukan penggunaan pendekatan per se illegal atau rule of reason serta mengkaji penerapannya dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-L/2023 mengenai tender pekerjaan konstruksi di Kabupaten Bogor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penentuan penggunaan pendekatan per se illegal atau rule of reason dipengaruhi oleh sifat perbuatan, tingkat dan kekuatan pembuktian, jenis dan tingkat pelanggaran, serta dampak perbuatan terhadap pasar. Dalam putusan tersebut, KPPU cenderung menggunakan pendekatan per se illegal dengan menitikberatkan pada pembuktian adanya kesepakatan dan koordinasi antar pelaku usaha melalui bukti tidak langsung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa belum adanya pedoman yang jelas mengenai parameter penggunaan pendekatan per se illegal dan rule of reason berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum persaingan usaha.