Penelitian ini menganalisis praktik hukum waris Islam di Gorontalo dalam perspektif keadilan gender melalui pendekatan partikularistik yang mengintegrasikan norma syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Secara normatif, sistem faraid menetapkan pembagian waris dengan rasio 2:1 antara laki-laki dan perempuan yang secara historis didasarkan pada tanggung jawab ekonomi laki-laki sebagai pencari nafkah utama. Namun, dalam praktik masyarakat Gorontalo, penerapan hukum waris tidak berlangsung secara tekstual dan kaku, melainkan mengalami adaptasi melalui mekanisme adat seperti musyawarah (modaha u-pango), pemberian hibah, serta prioritas penguasaan aset domestik bagi perempuan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus untuk mengkaji interaksi antara Kompilasi Hukum Islam (KHI), hukum adat Gorontalo, dan yurisprudensi Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep harta bersama dalam KHI berfungsi sebagai instrumen penting dalam melindungi hak ekonomi perempuan sebelum pembagian waris dilakukan. Selain itu, praktik peradilan agama di Gorontalo menunjukkan adanya aktivisme yudisial melalui penafsiran progresif terhadap Pasal 97 KHI dengan mempertimbangkan kontribusi riil, beban ganda, dan kondisi sosial perempuan. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip maslahah dan teori keadilan substantif, termasuk pemikiran Gustav Radbruch yang menempatkan keadilan di atas kepastian hukum. Dengan demikian, praktik kewarisan di Gorontalo merepresentasikan model hybrid justice yang mampu menjembatani ketegangan antara norma tekstual dan realitas sosial, sekaligus memperkuat perlindungan ekonomi perempuan dalam sistem hukum waris Islam.