Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum yang banyak digunakan dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan ketika syarat untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum terpenuhi. Meskipun PPJB berfungsi memberikan kepastian sementara bagi para pihak, dalam praktiknya sering terjadi keterlambatan pembuatan AJB yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam PPJB apabila terjadi keterlambatan pembuatan AJB serta mengkaji akibat hukum dan upaya penyelesaian yang dapat dilakukan pembeli untuk memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli dalam PPJB diberikan melalui perlindungan preventif dan represif. Perlindungan preventif diwujudkan melalui penyusunan klausul perjanjian yang jelas, jaminan status hukum objek, serta pencatatan PPJB Notariil pada Kantor Pertanahan. Perlindungan represif diberikan ketika terjadi wanprestasi berupa keterlambatan pembuatan AJB setelah seluruh kewajiban pembeli terpenuhi, sehingga pembeli berhak menuntut pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau mengajukan gugatan ke pengadilan. Keterlambatan pembuatan AJB mengakibatkan belum terjadinya peralihan hak atas tanah secara yuridis sehingga kepastian hukum kepemilikan belum tercapai. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan mengenai PPJB untuk menjamin perlindungan yang lebih efektif bagi pembeli dan menciptakan kepastian hukum dalam transaksi pertanahan di Indonesia secara menyeluruh dan berkelanjutan.