Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengamanatkan adanya pemenuhan hak atas informasi sebagai tanggung jawab negara. Namun demikian, amanat tersebut dirasakan masih belum dilaksanakan dengan khususnya dalam pemenuhan hak atas informasi di Indonesia. Evaluasi tersebut antara lain terhadap pengaturan hak atas informasi dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana, serta hakikat informasi publik. Berkaitan dengan hal tersebut, artikel ini akan membahas kedua isu tersebut, yaitu: pertama, mengenai karakteristik pemenuhan hak atas informasi publik. Kedua, pengaturan masalah hak atas informasi dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana. Riset. Kedua permasalahan tersbeut akan ditelaah secara normative dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan seluruh tugas dan kewenangannya kepada rakyat. Pertanggungjawaban tersebut harus dapat diakses oleh rakyat secara mudah melalui sumber-sumber informasi yang terbuka sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Karakteristik ini merupakan komponen dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat luas sebagai bagian dari karakteristik pemenuhan hak atas informasi publik pasca reformasi telah dijamin dalam konstitusi UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, undang-undang pelaksananya juga mengandung amanat norma yang sama hal ini dapat terlihat pada Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Namun, menjadi problematik ketika terdapat pertentangan maksud pemenuhan hak atas informasi publik yang berbenturan dengan kepentingan indvidu dan golongan. Hal ini tentu akan melahirkan ketidakselarasan antara satu undang-undang perlaksana dengan undang-undang lain. Masalah ini terlihat pada substansi UU ITE yang dapat menjadi penghambat adanya ruang untuk mendapatkan hak atas keterbukaan informasi publik